BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menahan Direktur Utama PT Tursania Nisa Bersaudara, Ikhwanul Arif Ramli bin Ramli. Penahanan dilakukan setelah PPNS Dirjen Pajak Wilayah Riau menyerahkan tersangka Ikhwanul Arif dan barang bukti (P21), ke Jaksa Penuntut Kejati Riau, Kamis 7 Desember 2023.
Tersangka selanjutnya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, sambil menunggu proses persidangan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, mengatakan, perkara perpajakan dengan tersangka Ikhwanul Arif Ramli ini bermula, PT Tursania Nisa Bersaudara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 84.543.076.8-222.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 6 April 2018. Kemudian, dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 21 Mei 2018 dan sampai dengan saat ini Status Wajib Pajak adalah AKTIF dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-118/PKP/WPJ.02/KP.1303/2018 tanggal 21 Mei 2018 dengan lokasi usaha Wajib Pajak, Jalan Engku Raja Lela Putra RT 06 RW 06, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.
Adapun kegiatan usaha yang perusahaa bergerak dalam bidang usaha Jasa Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri yakni Labour Supply (Jasa Penyedia Tenaga Kerja) dan pemasangan scaffolding.
Terdakwa sebagai Direktur Utama PT Tursania Nisa Bersaudara telah melakukan penyerahan jasa, menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai dari lawan transaksi /penerima Jasa dalam periode Masa PPN Tahun 2019.
Terdakwa selaku Direktur Utama PT Tursania Nisa Bersaudara telah melaporkan SPT PPN untuk masa/tahun pajak Januari sampai dengan Desember 2019 sesuai dengan data perpajakan PT Tursania Nisa Bersaudara, padahal pada kenyataannya Terdakwa tidak ada menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya dari pihak lawan transaksi yang disetor dimuka.
Apabila disandingkan dengan Perhitungan PPN yang masih harus disetor berdasar data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP)/ Pajak Keluaran Pajak Masukan (PKPM) dan bukti setoran PT Tursania Nisa Bersaudara.
Dari data yang tedapat di SIDJP SPT yang dilaporkan oleh PT Tursania Nisa Bersaudara, NPWP : 84.543.076.8-222.000 ke KPP Pratama Pangkalan Kerinci, yang menandatangani Faktur Pajak masa pajak masa pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2019 adalah Terdakwa Ikhwanul Arif Ramli sebagai Direktur.
Berdasarkan data PKPM untuk masa Januari sampai dengan Desember tahun 2019 PT Tursania Nisa Bersaudara (NPWP: 84.543.076.8-222.000 telah memungut PPN dari lawan transaksi. Pembayaran sebesar Rp176.713.306, dapat diperhitungkan seluruhnya sebagai setoran pokok pajak, sedangkan pembayaran sebesar Rp.40.00.000 dibagi menjadi :
1. Sebesar Rp.20.000.00 sebagai kontribusi setoran pokok pajak;
2. Sebesar Rp.20.000.000, sebagai kontribusi sanksi dalam penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 177/PMK.02/2022/ tanggal 05 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari lawan transaksi dan masih harus disetorkan ke kas Negara untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2019 adalah sebesar Rp.394,769,525.
Atas perbuatan ini, tersangka dijerat sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.***(hendra)