BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Setelah fatra haram produk Israel dikeluarkan MUI, lembaga ini juga mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Fatwa haram produk Israel yang dikeluarkan MUI dianggap suatu langkah berani, di tengah banyaknya negara, terutama di Eropa yang mendukung invasi Israel terhadap Palestina.
Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa haram produk Israel, melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menegaskan hukum terkait dukungan terhadap Palestina dalam menghadapi agresi Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan dengan tegas bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram, dengan kata lain MUI haramkan produk Israel.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Niam dalam keterangan tertulisnya.
Dengan dikeluarkannya fatwa haram produk Israel, MUI turut serta mendorong untuk gerakan boikot Israel dengan mengharamkan hal-hal yang berkaitan dengan agresi Israel, termasuk di dalamnya produk-produk yang berkaitan dengan Israel.
Fatwa ini tidak hanya memberikan pandangan hukum, tetapi juga merekomendasikan langkah-langkah konkret.
Dia menegaskan, MUI tutur mendesak agar pemerintah mengambil tindakan tegas untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Lebih lanjut, kata Niam, MUI mendorong partisipasi masyarakat dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.
Niam mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional untuk menggalang dana guna membantu umat Islam di Palestina.
Fatwa ini menjadi tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina, di tengah upaya beberapa pihak yang memberikan dukungan pada Israel, serta sebagian yang mendiskreditkan pihak yang berjuang untuk kemerdekaan Palestina.***