• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Alasan Bali Berlakukan Pungutan Masuk Turis Asing Sebesar Rp150 Ribu, Pemprov Bali Pastikan tak Akan Memberatkan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Juli 2023
Pungutan masuk Turis Asing

Bali berlakukan pungutan masuk turis asing (Foto: Wikipedia)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemprov Bali menyatakan bahwa pungutan masuk sebesar Rp150 ribu terhadap turis asing dipastikan tak akan memberatkan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk tujuan keberlanjutan Bali dalam berbagai sektor, termasuk dari sisi sustainable kepariwisataan untuk jaga alam, budaya hingga lingkungan. 

“Tidak (akan) memberatkan. Di luar negeri sudah biasa (kebijakan tersebut), tapi namanya saja yang berbeda,” kata Kedispar Bali, Tjok Bagus Pemayun dilansir dari detikBali, Jumat, 13 Juli 2023.

Ia menambahkan, bahwa pungutan masuk sebesar Rp150 ribu untuk turis asing itu merupakan hal yang biasa. Bahkan, hal sama juga berlaku di banyak negara di dunia. “Artinya bukan cuma di Bali,” tegasnya.

Dicontohkan beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan pungutan terhadap turis asing, seperti Thailand, Singapura, hingga Bhutan.

Pemayun juga meyakini kebijakan pungutan tidak akan mempengaruhi jumlah kunjungan turis asing ke Bali. “Justru mereka sangat respect (menghormati),” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan akan menerapkan pungutan Rp 150 ribu setara 10 dolar AS bagi turis asing yang bertandang ke Bali. Pungutan untuk turis asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Regulasi tersebut mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur lewat peraturan daerah (Perda).***

Tags: BaliTravelling
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pertamina Mengerahkan Sejumlah Upaya Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali
Nasional

Pertamina Patra Niaga Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali, Termasuk Penguatan Pasokan hingga 57,9 Juta Liter

...

Read moreDetails
Inilah 4 Tempat Wisata di Bali yang Mengagumkan

Inilah 4 Tempat Wisata di Bali yang Mengagumkan

Bali Jadi Basis Ekspansi TransNusa, Kini Terhubung ke Surabaya

Bali Jadi Basis Ekspansi TransNusa, Kini Terhubung ke Surabaya

Inilah 4 Tempat Wisata di Sukabumi yang Indah dan Cocok untuk Hilangkan Penat

Inilah 4 Tempat Wisata di Sukabumi yang Indah dan Cocok untuk Hilangkan Penat

5 Tempat Wisata di Jogjakarta Terbaik yang Layak untuk Dikunjungi

5 Tempat Wisata di Jogjakarta Terbaik yang Layak untuk Dikunjungi

Sawitsetara dan BPDP Gaet UMKM Sawit Bali, Target Tembus Pasar Global

Sawitsetara dan BPDP Gaet UMKM Sawit Bali, Target Tembus Pasar Global

Next Post
PNS Part Time

Begini Respon BKD Riau Soal PNS Part Time

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.