BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Sidang gugatan Suhaimi dan Sahar terhadap kepengurusan Koperasi Petani Sawit Bunga Indah (Kopsabunda) tahun 2021 – 2022 dengan agenda putusan ditunda. Pasalnya, majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Sebelumnya, sidang gugatan dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak pada 29 Mei 2023, selanjutnya sidang putusan 15 Juni 2023. Namun ditunda hingga 27 Juni 2023.
Plh Ketua PN Pasir Pangaraian, Stevie Rosano SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Jumat 23 Juni 2023, menurutnya hal tersebut karena masih ada perundingan yang belum selesai dari hakim.
“Menurut saya, putusan tersebut butuh waktu karena belum selesai di musyawarahkan, biasa nya sekali tunda sudah selesai,” ujarnya.
Stevie menjelaskan untuk proses perdata mempunyai proses yang cukup panjang sampai putusan, agar putusan tersebut tepat.
“Untuk perdata memang tidak ada ketentuan, butuh waktu untuk menyusun itu,daripada di percepat tapi putusan tidak berkualitas lebih baik ditunda agar lebih berkualitas,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sidang Gugatan Kepengurusan Koperasi Petani Sawit Bunga Indah (Kopsa Bunda) yang diajukan penggugat Suhaimi dan Sahar didampingi Kuasa Hukum Amrizal, dengan tergugat U Tarmizi, Jhoni Roardo, Suani, Rais Syahputra, Erdianto dan Arian, Senin 15 Mei 2023, kembali digelar. Di persidangan, saksi ahli yang dihadirkan menyebutkan RAT merupakan kekuasaan tertinggi.
Saksi Ahli, Yalid, Dosen Fakultas Hukum Univetsitas Lancang Kuning, ketika dijumpai bertuahpos.com usai sidang Senin, 15 Mei 2023 mengatakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi dan mempunyai kewenangan merubah anggaran dasar, memilih anggota koperasi, memilih pengurus koperasi dan meleburkan koperasi.
Dalam persidangan, ketika ditanya Kuasa Hukum Penggugat Amrizal Pengurus mengeluarkan anggota yg sah tanpa RAT bagaimana tanggapan saudara saksi Ahli,
Saksi Ahli Yalid menjelaskan, Cacat dalam pembuktian, harus melalui RAT dan tercatat dalam daftar anggota dan ada tanda tangan sebagai bukti terdaftar.**(achir)