BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau M Firdaus sejauh ini belum berani memastikan siapa nama-nama yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Kampar menggantikan Kamsol.
Namun dari foto SK yang beredar dibanyak grup percakapan, namanya keluar sebagai Pj Bupati Kampar menggantikan Kamsol.
Firdaus menyebut, SK itu memang sudah diterima oleh Pemprov Riau, namun yang berhak untuk membukanya adalah Gubernur Riau Syamsuar, sebagai pihak berwenang yang akan melantik Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.
“Tentunya SK ini akan diserahkan terlebih dahulu kepada Gubernur Riau, karena beliau yang nantinya akan lantik Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar,” ujarnya.
Meski demikian, Firdaus menyatakan jika memang dia yang ditunjuk jadi Pj Bupati Kampar menggantikan Kamsol, itu hal wajar. Karena dia termasuk dalam 3 nama yang diusulkan Gubernur Syamsuar untuk menjadi Pj Bupati Kampar.
“Kalaupun nama saya ditunjuk sebagai Pj bupati Kampar, kan saya juga masuk dalam usulan Pak Gubernur dari 3 nama yang diusulkan,” kata Firdaus.
Dia menyatakan siap untuk melanjutkan roda pemerintahan yang telah dijalankan oleh Pj bupati sebelumnya.
“Sebagai pimpinan di daerah tentu kita juga menjalankan arahan Gubernur, saat ini apa yang sudah baik dijalankan oleh Pj Bupati Kampar, Kamsol, kita lanjutkan yang baik,” tuturnya.
“Dan tentu memerlukan dukungan dari semu pihak, dan masyarakat Kampar untuk menuju perubahan yang lebih baik di Kampar,” kata Firdaus.
Sebagaimana diketahui, SK penetapan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, dan Pj Bupati Kampar, Firdaus, dengan nomor 100.2.1.3/3758/OTDA, dengan hal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 19 Mei 2023, telah ditandatangani.
Dengan keluarkan SK pengangkatan Pj dua kepala daerah tersebut, maka Gubernur Riau, Syamsuar, akan melantik Pi Bupati Kampar, Firdaus, menggantikan Kamsol, yang sudah 1 tahun menjabat sebagai Pj Bupti Kampar.
Sedangkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, akan menerima SK perpanjangan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, sampai adanya perubahan SK.
Adapun masa jabatan Pj Bupati Kampar Kamsol, berakhir pada tanggal 23 Mei mendatang, setelah satu tahun menjabat sebagai Pj Bupati. Selanjutnya Mendagri telah melakukan evaluasi terhadap seluruh Pj Walikota dan Bupati se Indonesia. Masa Pj Kamsol tidak diperpanjang, sedang masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun masih diperpanjang.***