BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau Muhammad Firdaus mengatakan dirinya belum membuka SK terkait Pj Bupati Kampar dan Pj Walikota Pekanbaru yang telah ditandatangani oleh Mendagri, melalui Dirjen Otonomi Daerah, Suryaman Hidayat.
Surat itu adalah SK penetapan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, dan Pj Bupati Kampar, Firdaus, dengan nomor 100.2.1.3/3758/OTDA, hal penyampaian keputusan Mentri Dalam Negri, tertanggal 19 Mei 2023.
Dengan keluarkan SK pengangkatan Pj dua kepala daerah tersebut, maka Gubernur Riau, Syamsuar, akan melantik Pi Bupati Kampar, Firdaus, menggantikan Kamsol, yang sudah 1 tahun menjabat sebagai Pj Bupti Kampar.
Sedangkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, akan menerima SK perpanjangan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, sampai adanya perubahan SK.
Firdaus yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Riau itu menyebut bahwa Pemprov Riau telah menerima SK tersebut, namun surat itu belum dibuka.
“SK sudah kita terima dari Kemendagri, isinya belum kami buka,” katanya, Jumat, 19 Mei 2023.
Dia menyebut, SK kiriman dari Kemendagri akan diserahkan ke Gubernur Riau, sebagai pihak yang nantinya akan melakukan pelantikan terhadap kedua Pj tersebut.
”Tentunya SK ini akan diserahkan terlebih dahulu kepada Gubernur Riau, karena beliau yang nantinya akan melantik Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar,” ujarnya.
Firdaus juga menanggapi soal beredarnya SK terkait penunjukan dirinya sebagai Pj Bupati Kampar menggantikan Kamsol. Sejauh ini dia belum bisa memberi kepastian apakah SK yang beredar di banyak grup percakapan elektronik itu benar atau tidak.
Namun, jika memang dirinya yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Kampar menggantikan Kamsol, tak ada masalah, sebab dia merupakan salah satu yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar untuk jadi Pj Bupati Kampar.
“Saya belum tau isi SK nya, diserahkan dulu ke Gubernur. Kalaupun nama saya ditunjuk sebagai Pj bupati Kampar, kan saya juga masuk dalam usulan Pak Gubernur dari 3 nama yang diusulkan,” kata Firdaus.
“Sebagai pimpinan di daerah tentu kita juga menjalankan arahan Gubernur, saat ini apa yang sudah baik dijalankan oleh Pj Bupati Kampar, Kamsol, kita lanjutkan yang baik. Dan tentu memerlukan dukungan dari semu pihak, dan masyarakat Kampar untuk menuju perubahan yang lebih baik di Kampar,” kata Firdaus.
Adapun masa jabata Pj Bupati Kampar Kamsol, berakhir pada tanggal 23 Mei mendatang, setelah satu tahun menjabat sebagai Pj Bupati. Selanjutnya Mendagri telah melakukan evaluasi terhadap seluruh Pj Walikota dan Bupati se Indonesia. Masa Pj Kamsol tidak diperpanjang, sedang masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun masih diperpanjang.***