BERTUAHPOS.COM, Tiga hari lalu, video pemenggalan terpidana mati perempuan di Kota Makkah, Kerajaan Arab Saudi, menggegerkan dunia. Otoritas setempat buru-buru mencari siapa perekamnya. Akhirnya, Selasa (20/1), ketahuan bahwa yang diam-diam mengabadikan momen sadis itu adalah satu polisi yang bertugas. Si perekam langsung dibui.
Video yang diupload ke Youtube dan Liveleak itu sangat mengerikan, karena terpidana kasus pembunuhan bernama Laila Binti Abdul Muthalib Basim butuh tiga kali ditebas lehernya. Dia sampai ajalnya berteriak “aku tidak membunuh, aku tidak bersalah.”
Tak banyak yang tahu, Saudi melarang foto atau rekaman video hukum pancung sejak 2003 walau tetap menggelarnya secara terbuka di depan umum. Sebelum ada larangan ini, merujuk buku Saudi Arabia Exposedkarya John Bradley (2005), kegiatan memancung terpidana mati nyaris menyerupai “kemeriahan acara nonton bareng sepakbola.”
Kerajaan Petro Dollar ini selama beberapa dekade rutin mengumumkan jadwal pasti dan lokasi hukuman pancung. Warga akan berbondong-bondong melihat seakan mendatangi acara hiburan. Semuanya lantas berubah gara-gara wawancara khusus Muhammad Saad al-Beshi dengan BBC pada 5 Juni 2003.
Algojo paling banyak memenggal kepala pesakitan di Saudi itu bangga menceritakan bagaimana dia tak pernah gagal melaksanakan tugas dalam sekali tebasan. “Orang-orang akan bersorak ketika kepala terpidana mati menggelinding beberapa meter. Mereka kagum dengan kemampuan saya,” kata Saad.
Wawancara ini membuat berang kerajaan. Sekutu utama Saudi seperti Amerika Serikat maupun Uni Eropa, mengecam praktik yang dianggap barbar tersebut. Supaya tekanan internasional berkurang,
Sistem hukum Saudi didasarkan langsung pada syariah Islam. Berdasarkan interpretasi ulama Bani Saud, maka segala hukuman perlu dilaksanakan di tempat umum. Termasuk hukuman mati yang bikin jeri seperti pemenggalan, eksekusi regu tembak, hingga rajam.
Lembaga Hak Asasi Amnesty International menyatakan negara kaya minyak itu rajin mengeksekusi puluhan terpidana saban tahun. Data 2007-2010, 345 hukuman mati dilaporkan oleh Kementerian Kehakiman Saudi.
Untuk 2013, minimal ada 79 orang dihukum mati, separuhnya warga asing. Dengan jumlah itu, Saudi persis di belakang China sebagai negara paling rajin menggelar hukuman mati.
Saudi termasuk ‘murah hati’ menghukum mati pelaku kejahatan. Mulai dari penyelundupan narkoba, pembunuhan, penistaan agama, hingga tuduhan praktik sihir.
Proses eksekusinya pun cepat, tanpa ada peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Untuk kasus pembunuhan, 24 jam sebelum hari H algojo akan ke rumah korban meminta terpidana dimaafkan supaya tak dipenggal. Tapi kalau maaf urung didapat, maka eksekusi dijalankan. Tanpa pemberitahuan narapidana akan dibawa ke pasar atau halaman masjid, lalu dipancung.
Adapun surat kabar the Independent pada laporan 9 Oktober 1995 berhasil mengungkap bahwa tidak semua ulama sepakat dengan metode hukuman mati tersebut.
“Coba sebutkan mana kalimat dalam Al Quran yang mengharuskan hukuman mati berupa pancung di tempat umum. Itu cuma tradisi Suku Nejdi, tidak ada kaitannya dengan Islam,” kata ulama enggan disebut namanya ini.
Sumber dari kerajaan Bani Saud menyatakan hukuman mati yang demonstratif, lebih mirip atraksi, tidak bertujuan menimbulkan efek jera pelaku kejahatan. Sebaliknya, kerajaan butuh meneror warganya untuk menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri.
Jadi apakah Indonesia perlu meniru praktik hukuman mati ala Saudi?(Merdeka)
Â