• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPPU Periksa Pemilik Toko Sebagai Saksi Terlapor Kasus Migornas

Redaksi by Redaksi
18 Januari 2023
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis 17 Januari 2023 kembali menghadirkan pemilik toko penjual minyak goreng kemasan sebagai saksi dari pihak terlapor dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. Pemeriksaan dikakukan di Kantor Wilayah IV KPPU.

Dalam sidang kali ini, pemeriksaan dilakukan atas dua toko yang berlokasi di Madura, yakni Toko Nirwana dan Toko Kantini. Pemeriksaab guna

mengetahui kondisi di masyarakat pada periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022). Saksi pertama, pemilik Toko Nirwana di Pamekasan Madura, menjelaskan telah aktif

sejak tahun 1998 menjual bahan pokok termasuk minyak goreng dengan toko seluas 400 m2 dan gudang 1.000 m2.

Diketahui Saksi menjual produk minyak goreng kemasan premium

dengan urutan penjualan tertinggi Sabrina, Sovia, dan Sunco. Merek Bimoli paling sedikit diminati pembeli. Pada saat minyak goreng langka, saksi mendapatkan pasokan minyak

goreng Sunco sebanyak 2 truk dengan kapasitas 615 kardus/truk, dengan 12 liter/kardus. Distributor pemasok toko Saksi tidak hanya menawarkan minyak goreng juga produk kopi, mentega, mie dan sabun.

Saat pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter, saksi menjual minyak goreng sesuai dengan HET.

Ketika ketentuan tersebut dicabut, saksi mengambil keuntungan Rp3.000-5.000/kardus untuk setiap merk minyak goreng.

Saksi berharap agar tidak terjadi lagi kekosongan stok migor sesuai keluhan pelanggannya.

Saksi kedua, pemilik Toko Kartika di Sumenep Madura, menjelaskan bahwa tokonya berdiri sejak tahun November 2000 dengan luas toko dan gudang + 1.300 m2 dan hanya menjual migor premium merk Sabrina dan Sedaap.

Selain minyak goreng, Saksi juga menjual mie, rokok, sabun, minyak goreng, sembako kecuali beras, tepung dan minyak goreng curah.

Toko hanya melayani pembeli grosiran bukan eceran. Awalnya Saksi menjual minyak goreng merk Sedaap, kemudian merk Sabrina.

Dikarenakan penjualan merk Sabrina lebih tinggi, saksi men-stok minyak goreng merk Sabrina lebih banyak. Sistem pengadaan barang di toko

Saksi dilakukan dengan melakukan Pre-Order (PO) ketika barang habis. Jadi toko tidak men￾stok barang di gudang.

Jika barang tersedia di distributor, barang akan dikirimkan keesokan harinya sebanyak 200 – 500 kardus setiap PO.

Saksi hanya menjual minyak goreng Sabrina, Sedaap, dan produk Wings lainnya yang laku di pasaran.

Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.***(rls)

 

 

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 
Ekonomi

7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Inti Rp100 Miliar, Ini Kata OJK 

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Begini Cara Cek BSU Kemnaker Rp900 Ribu dan Siapa Saja yang Berhak Menerima

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Pilihan 8 Smartwatch Harganya di Bawah Rp500 Ribu dan Punya Fitur Kesehatan Canggih

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Rekomendasi 7 HP dengan Kamera OIS Terbaik 2026, Ada Samsung hingga OPPO

Inilah 4 Tempat Wisata di Majalengka yang Jadi Favorit, Punya Spot Foto Instagramable

Inilah 4 Tempat Wisata di Majalengka yang Jadi Favorit, Punya Spot Foto Instagramable

Next Post

The Big 4 Tayang di Family Movie Night Khas Pekanbaru Hotel

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.