BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemberian izin tempat hiburan malam Joker Poker Pub dan KTV yang ada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya membuat geram masyarakat tempatan.
DPRD Kota Pekanbaru menilai sudah selayaknya Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun untuk mengevaluasi Akmal Khairi dari jabatannya selaku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
“Tentu kita berharap ini (Akmal Khairi)harus dievaluasi oleh Pj Walikota. Karena dengan izin ini, tempat hiburan malam itu tidak menggunakan yang tidak semestinya, tempat itu hanya mendapatkan izin karaoke dari DPMPTSP, tapi malah juga membuka usaha Pub dan KTV,” ucap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Rabu 14 Desember 2022.
Tempat hiburan malam ini letaknya tidak jauh dari lembaga pendidikan seperti Pesantren Babusalam, Pesantren Tahfiz Hayatuddiyar dan juga Masjid Darussalam, Masjid Nurul Falah dan Masjid Zaid bin Tsabit.
Gelombang unjuk rasa juga terus dilakukan oleh warga tempatan, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat Riau. Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak hadirnya Joker Poker di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan di tempat hiburan malam tersebut.
Bahkan pada hari Selasa 13 Desember 2022, sejumlah warga, tokoh agama dan tokoh masyarakat Riau mendatangi DPRD Kota Pekanbaru guna mendesak anggota DPRD Pekanbaru menggunakan kewenangannya selaku pengawas jalannya pemerintahan.
Lanjut politisi PAN ini, sesudah semestinya Pemko Pekanbaru mencabut izin karaoke yang sudah diberikan. Hal ini berdasarkan tempat hiburan malam ini sudah menyalahi izin karena juga membuka tempat Pub dan KTV.
“Dia buka karaoke tapi malah juga membuka club malam, sedangkan untuk club malam itu belum ada izinnya. Jadi ada usaha yang dibungkus dengan usaha yang secara legal tetapi digunakan untuk secara yang tidak legal. DPMPTSP juga jangan duduk manis dibelakang manis dibelakang meja, harus mengecek juga kelapangan,” jelasnya.
Kemudian Roni menegaskan apabila DPMPTSP Kota Pekanbaru tidak segera melakukan pencabutan izin karaoke Joker Poker Pub dan KTV, maka sudah selayaknya Pj Wali Kota mencopot Akmal Khairi dari jabatannya sebagai Kepala DPMPTSP.
“Karena ini kan mencoreng muka kita semua ini, kalau misalnya Kepala DPMPTSPA tidak mampu bertidnak tegas, harus dievaluasi,” pungkasnya.