BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru gagal menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan angkutan sampah di tahun 2023.
Gagalnya Pemko Pekanbaru menerapkan konsep BLUD lantaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru belum rampung menyusun konsep BLUD, hal ini juga membuat Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menjadi ragu untuk menerapkan konsep BLUD.
“Memang ada kekecewaan lah, karena selama ini lelang pihak ketiga, kenapa kita enggak coba pakai BLUD? eh tahu-tahu mereka (DLHK Kota Pekanbaru) tidak sanggup,” kata anggota DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Selasa 8 November 2022.
Proses lelang untuk swastanisasi atau mempihak ketigakan pengelolaan angkutan sampah di Pekanbaru akan di mulai pada 20 November mendatang, diharapkan proses lelang bisa rampung di akhir tahun 2022 ini.
Lanjut politisi Demokrat ini, selama dilimpahkan ke pihak ketiga sejak tahun 2017 lalu. Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru masih jauh dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, termasuk juga halnya retribusi sampah.
“Karena maaf cakaplah, kita dipihak ketigakan retribusinya tidak pernah tercapai, sementara retribusinya masyarakat terus membayar,” cetus Sigit.
Sejauh ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sampah masih jauh dari target, bahkan mantan Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru ini menuturkan target PAD dari sektor sampah tidak sampai seperempat dari yang ditargetkan.
“Ini target Rp80 miliar, yang dapat hanya Rp5 miliar sampai Rp6 miliar. Jadi ada kebocoranlah, sementara masyarakat membayar, kemana masyarakat membayar ini,” bebernya.
Kedepannya, sistem swatanisai ini harus dibenahi sebelum diterapkan kembali mengeloal sampah. Fokusnya ada dua permasalahan yang harus dibenahi yakni sola retribusi dan soal kelola sampahnya. Jikalau tidak sanggup membenahi sekali dua, satu persatu pun bisa dibenahi.
“Harus satu-satu dibenahi, apa masalah sampahnya dulu, apa retribusinya dulu, ya kalau bisa keduanya mengapa tidak? Sekarang yang ngambil retribusinya kita gak tahu siapa yang ngambil,” tutup Sigit.