BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Setidaknya kasus gagal ginjal akut terus melonjak, sedikitnya kasus ginjal akut ini telah menyebabkan 99 anak meninggal dunia.
Dari itu Kementerian Kesehatan juga sudah resmi melarang dokter maupun tenaga kesehatan untuk memberikan resep obat-obatan yang berupa cairan atau sirup.
Berikut 5 fakta yang harus diketahui terkait larangan peredaran dan konsumsi obat cair ataupun sirup.
1. Berlaku untuk semua jenis obat sirup dan cair
Obat yang dilarang untuk diresepkan maupun dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Komponen yang membuat obat sirup diduga jadi pemicu gagal ginjal
Kementerian Kesehatan hingga kini masih melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti lonjakan kasus gagal ginjal anak. Namun, dugaan sementara adalah komponen untuk membuat obat menjadi sirup yang menjadi pemicunya.
3. Obat alternatif selain sirup
Selama larangan peredaran obat sirup berlaku, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan obat alternatif dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Yanuarso menyebut orang tua bisa memberikan kompres hangat yang lebih aman atau pemberian parasetamol melalui anus jika diperlukan. Dia juga mengingatkan orang tua untuk tidak cepat panik ketika anak mengalami batuk, pilek, dan demam. Sebab, itu adalah mekanisme bentuk pertahanan tubuh untuk mengusir virus.
4. Kemenkes siapkan obat penawar
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah membeli obat penawar atau antidotum dari luar negeri untuk diberikan kepada pasien gagal ginjal akut yang masih mendapat perawatan di fasilitas kesehatan.
5. Jika alami gejala, informasikan riwayat penggunaan obat pada petugas kesehatan
Orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Jika mengalami gejala di atas, keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan. ***[Heri]