• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPPU Selesaikan Permasalahan Kemitraan PT Guthrje Pecconina Indonesia dan KUD Sinar Dekima

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 September 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan permasalahan kemitraan antara PT Guthrie Pecconina Indonesia (PT GPI) dengan KUD Sinar Delima dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008. Penyelesaian tersebut diakhiri dengan putusan KPPU yang dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2021, Selasa 27 September 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam putusan tersebut,
KPPU menyimpulkan bahwa dengan adanya perjanjian penyelesaian yang diajukan PT GPI di persidangan, membuktikan tidak adanya upaya penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan, dan aset/kekayaan yang dimiliki KUD Sinar Delima, sehingga unsur memiliki
dan/atau menguasai tidak terpenuhi.

Dengan demikian, KPPU memutuskan bahwa PT GPI tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Perkara ini bermula dari hasil laporan dan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan pendahuluan dengan PT GPI sebagai Terlapor (Inti) dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima (Plasma). PT GPI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi minyak inti sawit, sementara KUD Sinar Delima mewadahi petani sawit dalam mengelola perkebunan plasma.

PT GPI dan KUD Sinar Delima bermitra melalui Perjanjian Kerja Sama dengan nomor perjanjian
001/PLASMA/GPI-KUD/I/2012 Tanggal 26 Januari 2012 dalam rangka Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota) Tahun Tanam 2005/2006-2013 di lokasi Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pelaksanaannya, KUD Sinar Delima menanggap perjanjian
tersebut merugikan plasma, sehingga meminta adanya perbaikan perjanjian dengan PT GPI, namun tidak dilaksanakan.

KPPU dalam proses penegakan hukumnya, telah menyampaikan tiga kali peringatan tertulis dan perintah perbaikan kepada PT GPI, namun seluruhnya tidak dilaksanakan. Sehingga KPPU melanjutkan permasalahan tersebut ke tahapan Sidang Majelis Komisi. Dari keterangan saksi di persidangan, diketahui bahwa pemerintah daerah telah mencoba menjembatani agar
tidak terjadi saling sengketa dan berharap hal tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah
dan mufakat, namun belum membuahkan hasil.

PT GPI dalam persidangan akhirnya
menyatakan bahwa mereka akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara
musyawarah dan mufakat agar kemitraan tetap berjalan dengan baik. Sehingga di akhir proses persidangan, PT GPI mengajukan Perjanjian Penyelesaian antara mereka dengan KUD Sinar Delima.

Perjanjian Penyelesaian tersebut secara ringkas, antara lain berisikan kesepakatan untuk memperjelas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dalam berbagai hal, seperti penyusunan dan perencanaan yang dilakukan secara bersama-sama, pelaksanaan pengelolaan dan perawatan kebun plasma yang akan melibatkan kedua pihak, serta penyusunan laporan pelaksanaan
pengelolaan dan perawatan kebun plasma yang dituangkan dalam Laporan Pengelolaan Kebun
Plasma (LPKP).

Selain itu juga menyepakati bahwa dalam hal perbaikan infrastruktur lain
diperlukan, para pihak sepakat untuk bermusyawarah terlebih dahulu untuk menyepakati bentuk, besaran biaya, dan pihak yang akan menanggung biaya perbaikan infrastruktur kebun plasma. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan serta adanya upaya positif PT GPI melalui Perjanjian Penyelesaian, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa tidak ada penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan KUD Sinar Delima dan aset/kekayaan yang dimiliki KUD Sinar Delima oleh Terlapor selaku Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Dengan demikian, Majelis Komisi memutus bahwa PT GPI
tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20/2008.***(rls)

Tags: KPPUPT GPI
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

harga tiket pesawat
Bisnis

Ini Jenis Maskapainya, KPPU Akan Ungkap Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat

...

Read moreDetails

KPPU Menang Kasasi, 7 Maskapai Terbukti Lakukan Praktek Monopoli

Ini Empat Prioritas Penting KPPU di Tahun 2023

KPPU Jatuhkan Denda PT Hok Tong Rp2 Miliar Karena Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tiga Perusahaan

KPPU dan Kejaksaan Agung Eksekusi Sanksi Terhafap Pelaku Usaha Mangkir dari Putusan  

KPPU Temui Komisi Yudisial Diskusikan Perilaku Hakim

Next Post

Ibu & Anak Tewas Bersimbah Darah di Kuansing, Diduga Kasus Pembunuhan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.