BERTUAHPOS.COM — Karena harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanan Surya Darmadi—tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau
Surya Darmadi harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta, setelah Bos Duta Palma itu jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada 18 Agustus 2022.”(Tersangka Surya Darmadi) sementara kita bantarkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi, dikutip Jumat, 19 Agustus 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam, Surya Darmadi mengeluh sakit. Dia lalu dilarikan ke RSU Adhyaksa. Hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa pasiennya perlu perawatan intensif. Diketahui, Surya Darmadi kini tengah di rawat di ICU.
Pihak Kejagung menyatakan, bahwa penangguhan penahanan terhadap Surya Darmadi dengan alasan kemanusiaan. Pembantaran ini terhitung sejak kemarin. Meski demikian, Kejagung memastikan bahwa Surya Darmadi tetap dalam pengawasan ketat penyidik.
Proses pembantaran ini akan dilakukan hingga tim dokter Kejaksaan yang menanganinya menyatakan bahwa Surya Darmadi dapat kembali diperiksa. Di sisi lain, Kejagung masih merahasiakan penyakit apa yang tengah diidap oleh Surya Darmadi, sehingga dirinya mendapatkan pembantaran penahanan yang telah dilakukan sejak dirinya menyerahkan diri pada Senin, 15 Agustus 2022.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di KPK dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.***