BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau mendorong agar bupati/walikota membentuk Satuan Gugus Tugas [Satgas] yang berfungsi melakukan monitoring terhadap pembelian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit masyarakat.
Hal ini tertuang dalam surat edaerah [SE] Gubernur Riau Nomor: 526/DISBUN/1440 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang ditandatangi oleh Gubernur Syamsuar.
Diketahui, edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat yang dilaksanakan tanggal 7 Juni 2022.
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 112/KB.120/M/6/2022 tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produki Pekebun tanggal 9 Juni 2022.
Tercatat, setidaknya ada 4 poin yang perlu dilakukan bupati/walikota di Provinsi Riau terkait hal tersebut.
Pertama, dalam rangka Pengawalan harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian telah membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, termasuk melibatkan Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Provisi dan Kabupaten/Kota.
Adapun fungsi dari Gugus Tugas tersebut, melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Selain itu, Gugus Tugas juga harus melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018, serta melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.
Kedua, mendorong percepatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk pencapaian harga TBS produki pekebun diatas Rp. 3.000 per kg. Ketiga, mempercepat pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitas kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020.
Sedangkan poin keempat dalam edaran tersebut, yakni mendorong PKS yang terintegrasi dengan industri hilir minyak goreng untuk mendaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) di https://simirah.kemenperin.go.id/ dari Kementerian Perindustrian.***