• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aturan Baru Naik Pesawat, Coba Cek, Jangan-jangan Antigen-PCR Tak Berlaku Lagi?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Mei 2022
Rute penerbangan internasional SSK II

Aturan baru perjalanan lewat udara/FOTO: Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat wajib perhatikan ini. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan syarat perjalanan domestik bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi udara.

Hal Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalan domestik dengan transportasi udara yang mulai berlaku aktif pada 5 April 2022.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam). Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sampel (3×24 jam).

Sedangkan bagi, penumpang yang tidak dapat divaksin, Pemerintah masih memperbolehkan untuk melakukan mudik. Dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan melakukan RT-PCR 3×24 jam.

Untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan.

Novie mengatakan penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilakukan dengan 100%, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.***

Tags: aturan barumaskapaiperhubunganperjalanan udaraPesawat
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Garuda Indonesia-Pelita Air Masih Bahas Rencana Konsolidasi
Ekonomi

Garuda Indonesia-Pelita Air Masih Bahas Rencana Konsolidasi

...

Read moreDetails
Dijuluki ‘Teror 2,5 Menit’, Delta Air Lines Digugat Penumpang Akibat Turbulensi Mengerikan

Dijuluki ‘Teror 2,5 Menit’, Delta Air Lines Digugat Penumpang Akibat Turbulensi Mengerikan

Spring Airlines Buka Rute Indonesia–Guangzhou Mulai Juni 2026

Spring Airlines Buka Rute Indonesia–Guangzhou Mulai Juni 2026

Bandara SSK II Pekanbaru mudik 2023. Diduga Haji Nonprosedural, Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 WNI di Bandara SSK II

Ini Penjelasan Pihak Bandara SSK II Pekanbaru soal Gangguan Jarak Pandang Akibat Kabut Tebal

Bandara SSK II Pekanbaru mudik 2023. Diduga Haji Nonprosedural, Imigrasi Pekanbaru Tunda Keberangkatan 6 WNI di Bandara SSK II

Wings Air Resmi Buka Penerbangan Rute Pekanbaru – Malaka

Kebakaran mesin pesawat lion air

Regulasi Insentif Pajak Suku Cadang Pesawat 0 Persen Dirampungkan Bulan Ini?

Next Post
Foto : Internet

Isu PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun Patuh Kepada Gubernur Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.