BERTUAHPOS, BANGKINANG – Bupati Kampar membuka secara resmi Sosialisasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat Kabupaten Kampar tahun 2022. Kegiatan sosialisasi tersebut dipusatkan di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar.
Kegiatan Sosialisasi PDPB tersebut ditaja KPU Kabupaten Kampar dan Kesbangpol Kampar dan dihadiri dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Maria Aribeni, MSi sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kampar Mahadi, Camat se-kabupaten Kampar serta undangan lainnya. (2/3/22).
Dalam arahannya Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si menekankan peserta Sosialisasi PDPB untuk menyukseskan Pemilihan Umum serentak di Kabupaten Kampar, Ia mengatakan jika ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) bermasalah, dan akan menjadi permasalahan besar di Kabupaten Kampar bahkan Nasional.
“Ini perhelatan Akbar, mari kita sukseskan Pemilihan Umum serentak, Jika ada satu TPS saja bermasalah, Maka semua akan mengetahui, dan akan menjadi masalah nasional, bukan saja kedaerahan”ucapnya.
Dilain arahannya dalam mengemban tugas negara sebagai pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 nanti, ia mengatakan untuk melaksanakan tugas ini sesuai dengan Tugas Pokok dan fungsinya, KPU sebagai pelaksanaan Pemilihan Umum serentak, pihak dinas kesehatan juga sebagai penanggung jawab protokol kesehatan, dan segala kegiatan ditempatkan sesuai dengan proporsinya.
Yusri juga menyampaikan dalam penganggaran dana Pemilihan Umum serentak ditempatkan pada pos masing-masing sesuai dengan Tugas Pokoknya, agar tidak terjadi kesalahan penganggaran yang akan menimbulkan permasalahan administrasi dikemudian hari serta menimbulkan temuan-temuan oleh Badan yang memeriksa dana Pemilu Serentak ini.
Dalam kesempatan itu juga Yusri berpesan agar KPU untuk selalu bersikap Netral, tidak memihak, menjaga netralitas, menjaga kinerja dan mutu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum serentak nanti di tahun 2024. Yusri juga mengatakan dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemuktahiran data, harus dilakukan dengan profesional dan aktual agar tidak menimbulkan masalah dihari Pemilihan nanti.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni, MSi dalam sambutannya mengatakan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan mengamanatkan KPU agar melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Tujuannya agar data pemilih pada pemilu 2024 mendatang menjadi lebih baik dan berkualitas.
Ia juga menambahkan ucapan terimakasih kepada Pemda yang sudah memfasilitasi kegiatan Forum Kordinasi ini. sehingga memudahkan KPU untuk memperbaharui data-data warga yang mengalami perubahan. Sehingga bisa dimasukkan dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatanga. KPU menyampaikan bahwa data kependudukan dan data pemilih berbeda. Data kependudukan milik Disdukcapil, sedangkan data yang diperbaharui KPU adalah daftar pemilih pada Pemilu 2019 yang lalu. ***