• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Setubuhi Kambing, Pria Lanjut Usia di Malaysia Dipenjara 6 Tahun

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
24 Desember 2021
menyetubuhi kambing

ilustrasi

119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Seorang prian lanjut usia dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi distrik atau Court Session, Malaysia, pada Jumat, 24 Desember 2021, setelah dia menyetubuhi seekor kambing. Lansia itu bernama Shaari Hasan. 

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Hakim Pengadilan, Nurul Mardhiah Mohamed Redza, menjatuhkan hukuman pada Hasan, setelah ia mengaku bersalah. Mulanya, dia tak mengakui kesalahan yang sudah dilakukan.

Menurut laporan The Star, Pengadilan mendakwa Hassan dengan Pasal 377 KUHP, karena melakukan hubungan seksual tidak wajar dengan seekor kambing di belakang sebuah rumah di Kampung Sungai Buaya, Rawang, Malaysia pada 27 Juli 2022 pukul 13.33 waktu setempat.

Pelanggaran itu membuat dia harus menjalani hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda atau cambuk, jika terbukti bersalah. Hasan juga diminta menjalani masa percobaan selama satu tahun di bawah pengawasan polisi dan akan diberikan konseling.

Sebelum dijatuhi hukuman, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Khairunnisa Noor Harun, mengatakan bahwa kambing itu mati karena gagal paru-paru. Selama mitigasi, pengacara Hasan, Muizzuddin Schanni Feizal Maurice Feizal, mengatakan kliennya sangat menyesal. (bpc2)

Tags: hasankambingMalaysiapemerkosaan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Mahasiswa Doktoral FEB UNRI Pelajari Manajemen UMKM di Melaka Malaysia
Internasional

Mahasiswa Doktoral FEB UNRI Pelajari Manajemen UMKM di Melaka Malaysia

...

Read moreDetails
Riau dan Melaka Jajaki Kerja Sama Perdagangan serta Konektivitas Maritim

Riau dan Melaka Jajaki Kerja Sama Perdagangan serta Konektivitas Maritim

Malaysia Kenakan Pajak Impor Emas 10% Mulai Juni, Harga Emas Domestik Diprediksi Melebar

Malaysia Kenakan Pajak Impor Emas 10% Mulai Juni, Harga Emas Domestik Diprediksi Melebar

Pemprov Dukung Proyek Ambisius Pembangunan Jembatan Penghubung Malaka-Riau

Pemprov Dukung Proyek Ambisius Pembangunan Jembatan Penghubung Malaka-Riau

MSU Medical Centre Perluas Jangkauan Pelayanan Kesehatan ke Pekanbaru

MSU Medical Centre Perluas Jangkauan Pelayanan Kesehatan ke Pekanbaru

Investor Malaysia Gandeng Sultan Air Tiris untuk Pembangunan di Kampar

Investor Malaysia Gandeng Sultan Air Tiris untuk Pembangunan di Kampar

Next Post
dispensasi larangan mudik santri, tema natal 2021

Menag Yaqut Sebut Tema Natal Tahun Ini Cocok dengan Kondisi Bangsa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.