BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluruskan persepsi masyarakat tentang pencabutan izin usaha PT. OVO Finance Indonesia (OFI). Bahwa OFI berbeda dengan dompet digital OVO yang kini banyak digunakan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, bahwa OJK mencabut izin usaha PT. OFI pada 28 Oktober 2021 lalu, sebuah perusahaan pembiayaan.
“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulisnya, Rabu 10 November 2021.
Dia menambahkan, dicabutnya izin usaha PT. OFI lantaran memang pihak perusahaan tersebut mengembalikan izin usahanya. Hal ini berkaitan atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.
Dikutip dari bisnis.com, pencabutan izin OFI tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 yang berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021. (bpc2)