BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra telah tertangkap tangan menerima hadiah dalam bentuk uang tunai Rp500 juta.
Selain itu, ada juga uang tunai lain sebesar Rp80,9 juta. Kemudian, ada juga dalam bentuk mata uang asing, yakni 1,680 Dollar Singapura. Andi Putra, kata Lili, juga menerima hadiah dalam bentuk barang, yakni sebuah handphone dengan merek Iphone XR.
Semua uang dan barang itu, lanjut Lili, diberikan oleh SDR, General Manager (GM) PT AA, sebuah perusahaan sawit di Kuansing yang tengah mengurus perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
“KPK menerima informasi bahwa AP akan menerima hadiah dari perusahaan swasta yang tengah mengurus perpanjangan HGU,” jelas Lili dalam konferensi pers KPK, Selasa 19 Oktober 2021 malam.
Kemudian, kata Lili, pada 18 Oktober 2021, pukul 11.00 WIB, SDR didampingi PN, Senior Manager PT AA, masuk ke rumah pribadi Andi Putra di Kuansing. Saat itulah, SDR memberikan semua uang dan hadiah tersebut.
15 menit kemudian, saat SDR dan PN keluar dari rumah pribadi Andi Putra, penyidik KPK segera menangkap keduanya, bersama dua orang supir.
Penyidik KPK kemudian mencari Andi Putra, baik di kediamannya di Kuansing, maupun di Pekanbaru. Namun, penyidik tak menemukan Andi Putra.
Akhirnya, KPK meminta keluarga Andi Putra menelepon dan membujuk dirinya untuk kooperatif, dan menemui penyidik KPK di Mapolda Riau.
“Sekitar pukul 22.45 WIB, AP mendatangi Polda Riau, dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan,” tambah Lili. (bpc4)