BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 Kota Pekanbaru yang kini jadi Rp 1.925.000 kemungkinan besar tidak bakal direvisi kendati harga BBM naik Rp 2000. Seperti yang diketahui UMK bertambah 8,45 persen dari tahun 2014 yang hanya Rp 1.775.000.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen saat dijumpai bertuahpos.com, di kantor walikota. “Tidak, gak berubah,” ujarnya, Senin (01/12/2014).
Dirinya mengakui kenaikan BBM turut berimbas pada harga sandang dan pangan. “Tapi penetapan UMK tersebut sudah melalui pembahasan panjang, dan kenaikan BBM sudah kita duga, dan masih memenuhi kehidupan layak,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya kenaikan UMK berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kota Pekanbaru. Berdasarkan rapat yang dilakukan dewan pengupahan hingga tiga kali, disepakati UMK tahun 2015 sebesar Rp1.925.000. Selain itu, dari survei yang dilakukan dewan pengupahan hingga September lalu, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp1.906.000.
Dia menambahkan seandainya ada perusahaan yang keberatan, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMK untuk tahun 2015 nanti. “Hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan,” tuturnya.
Johnny melanjutkan hasil kesepakatan ini akan segera disampaikan ke Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Riau. Usai disahkan Gubernur, berikutnya Disnaker akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dunia usaha dan pekerja. (Riki)