BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor: 153/SE/BKD/2021, telah merujuk pada Inmendagri Nomor: 28 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran itu, kata Ikhwan, menjelaskan tentang pola atau mekanisme bagaimana pejabat, ASN dan tenaga honorer bekerja selama diberlakukan PPKM Level 4 di Pekanbaru.
Pertama, ASN dan tenaga honorer berada di wilayah PPKM level 4 pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan 100% di rumah atau work from home.
“Dengan ketentuan, tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan,” kata Ikhwan Ridwan.
Kedua, apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka satu, terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat atau pegawai di kantor. Maka Kepala Perangkat Daerah dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
Ketiga, kepala perangkat daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungannya masing-masing, sebagai berikut. Yakni, perangkat daerah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial.
Seperti, perbendaharaan/keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pelayanan publik. Dengan ketentuan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 25%.
Kemudian perangkat daerah yang melakukan tugas pelayanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi logistik dan transportasi.
“Dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100% (seratus persen), apabila perlu sesuai kebutuhan tugas yang mendesak,” tambahnya.
Sedangkan kepala perangkat daerah secara berjenjang mengawasi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya dengan tetap mengutamakan serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Gubernur Nomor 146/SE/BKD/2021 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE tersebut. Terakhir, SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (bpc2)