• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPK dan Mabes Polri Diminta Ambil Alih Dugaan Gratifikasi Puluhan Oknum Pimpinan BRK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Agustus 2021
gratifikasi bank riau kepri, kejahatan perbankan

Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah (Melba/Bertuahpos)

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Koordinator Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Ade, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara dugaan gratifikasi fee asuransi puluhan oknum pimpinan di PT. Bank Riau Kepri yang sebelumnya ditangani Polda Riau.

Hal ini ditegaskan Korwil Riau SEMMI, Ade, kepada Bertuahpos.com, Selasa 3 Agustus 2021. Dikatakan Ade, penanganan perkara ini harus menjadi atensi dari KPK dan Mabes Polri. Karena dari puluhan oknum pimpinan di Bank Riau Kepri yang diduga terlibat tersebut, saat ini hanya tiga orang saja yang dibawa penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diadili di Pengadilan.

“Harusnya, semua yang terlibat dalam gratifikasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan. Bukan hanya tiga orang seperti sekarang ini. Harusnya dugaan gratifikasi asuransi Jamkrida ini menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan gratifikasi pada asuransi lainnya,” ujar Ade.

Lebih lanjut dikatakannya, gratifikasi asuransi yang dilakukan oknum pimpinan PT. Bank Riau Kepri ini sudah sangat merusak mental dan mencederai perasaan masyarakat Riau. “Bisa dibayangkan, masyarakat Riau mengajukan pinjaman karena sangat membutuhkan modal dan membayar angsuran setiap bulan yang cukup besar kaŕena harus ditambah dengan asuransi. Namun ternyata asuransi tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat di PT. Bank Riau Kepri,” ujarnya.

Karena itu lanjutnya, sudah sepatutnya dugaan gratifikasi asuransi ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Ade juga menyatakan sangat menyayangkan sikap Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari dan Direksi PT. Bank Riau Kepri yang bungkam soal tindak lanjut yang diambil oleh manajemen PT. Bank Riau Kepri terhadap puluhan oknum pimpinan yang diduga menerima gratifikasi tersebut.

“Dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan oknum PT Bank Riau Kepri ini, sudah menjadi perhatian masyarakat Riau. Harusnya manajemen PT. Bank Riau Kepri menjelaskan kepada masyarakat Riau melalui media tentang langkah hukum yang diambil oleh manajemen PT. Bank Riau Kepri terhadap puluhan oknum pimpinan PT. Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi tersebut. Serta langkah perbaikan apa yang telah dilakukan,” ujarnya.

Karena itu menurut Ade, dirinya berencana akan meminta secara resmi kepada KPK dan Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara ini, sekaligus menyampaikan bukti-bukti dugaan keterlibatan puluhan oknum Pimpinan PT. Bank Riau Kepri yang menerima gratifikasi tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari, bungkam ketika dikonfirmasi soal puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi, berupa fee asuransi. Hal yang sama juga dilakukan oleh Direktur Kredit dan Pemimpin Devisi, Wahyudi Setiawan dan Sekretaris Perusahaan. 

Sebelumnya, dari puluhan pimpinan PT. Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi berupa fee asuransi tersebut, tiga diantaranya saat ini sudah ditahan dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara yang lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

Tiga oknum pimpinan PT. Bank Riau Kepri yang saat ini ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni, Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nur Cahya Agung Nugraha pada Ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 menerima fee asuransi sebesar Rp. 119.879.875. 

Sementara Mayjafri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500. Dan Hefrizal selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu senapelan yakni  sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp141.438.000. (bpc17)

Tags: BRKdugaan gratifikasifee asuransikasus gratifikasipenanganan perkarapimpinan BRKPT Bank Riau Kepri
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir
Finance

Gadai Emas Di BRK Syariah Jadi Pilihan Tepat Masyarakat dari Jerat Rentenir

...

Read moreDetails
University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah

University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah

Menara Bank Riau Kepri Syariah 
Foto : Istimewa

Peringkat BRK Syariah Diafirmasi A Stabil, Tingkat Risiko Gagal Bayar Rendah

Harta kekayaan syamsuar, Riau musim hujan

Alasan Syamsuar Mengapa Jamrikda dan BRK Butuh Tambahan Modal

gratifikasi bank riau kepri, kejahatan perbankan

Kejati Belum Terima SPDP Baru Terkait Gratifikasi Fee Asuransi Pinca PT Bank Riau Kepri

gratifikasi bank riau kepri, kejahatan perbankan

Sidang Bank Riau Kepri, Hakim Perintahkan Dirut dan Perwakilan PT GRM  Dikonfrontir, Salah Satu Terancam 7 Tahun Penjara

Next Post

Uji KIR Kendaraan di Pekanbaru Turun Hingga 15% Selama Pandemi Covid-19

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.