• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ingat, Selama PPKM, Tamu Resepsi Pernikahan Tak Boleh Makan di Tempat

Romi J. by Romi J.
9 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan tamu di resepsi pernikahan juga tidak diperbolehkan untuk makan di tempat selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Dikatakan Firdaus, tamu harus diberikan makanan kotak untuk dibawa pulang.

“Untuk makannya, itu take away (dibawa pulang), nasi kotak. Kita tidak berikan izin untuk prasmanan. Ini utuk antisipasi (sebaran wabah covid-19 selama kegiatan berlangsung),” kata Firdaus, Jumat 9 Juli 2021.

Menurut Firdaus, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan.

Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat. Terutama, jumlah orang yang hadir.

Saat akad nikah, maksimal hanya bisa dihadiri 30 orang. 15 dari pihak laki-laki, dan 15 orang dari pihak perempuan.

“Jadi kalau sebelumnya akad nikah hanya boleh dihadiri 20 orang, sekarang kita tambah jadi 30 orang mengikuti kebijakan dari Jakarta,” kata dia.

Kemudian, untuk resepsi pernikahan, harus ada izin rekomendasi dari satgas Covid-19.

Jika resepsi dilaksanakan di hotel atau gedung, maka hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. Selain itu, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. (bpc4)

Tags: pernikahanPPKMResepsiresepsi pernikahan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Jawa-Bali PPKM Level 1
Berita

Mendagri: Seluruh Wilayah Jawa-Bali PPKM Level 1

...

Read moreDetails
pernikahan beda agama

Soal Pernikahan Beda Agama, Ustaz Hilmi Firdausi: Dear Jomblo, Please Jangan Korbankan Aqidahmu Demi Ayank

PPKM luar jawa-bali

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Jumlah Daerah Level 1 Meningkat

Viral TV Series Layangan Putus, Ustadz Hilmi: Tak Bisa Dijadikan Alasan Menolak Pernikahan

hacker iran

Berikut Ini Data Rinci Penyebaran Hoaks Covid-19 Selama Pandemi

Libur Nataru, Satgas Pastikan Tak Ada Penyekatan Jalan

Next Post

Video: Jatah Pajak Tol Permai untuk Pekanbaru Rp1,4 M

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.