BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat. Terutama, jumlah orang yang hadir.
Saat akad nikah, kini maksimal hanya bisa dihadiri 30 orang. 15 dari pihak laki-laki, dan 15 orang dari pihak perempuan.
“Jadi kalau sebelumnya akad nikah hanya boleh dihadiri 20 orang, sekarang kita tambah jadi 30 orang mengikuti kebijakan dari Jakarta,” kata Walikota Pekanbaru, Firdaus, Jumat 9 Juli 2021.
Kemudian, untuk resepsi pernikahan, harus ada izin rekomendasi dari satgas Covid-19.
Jika resepsi dilaksanakan di hotel atau gedung, maka hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas gedung. Selain itu, harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Tamu juga tidak diperkenankan untuk makan di tempat resepsi. Tamu harus diberikan makanan kotak untuk dibawa pulang.
“Untuk makannya, itu take away (dibawa pulang), nasi kotak. Kita tidak berikan izin untuk prasmanan. Ini utuk antisipasi (sebaran wabah covid-19 selama kegiatan berlangsung),” pungkas Firdaus. (bpc4)