• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

LPPHI Laporkan Gugatan Pencemaran Limbah Berbahaya dan Beracun Chevron Blok Rokan

Romi J. by Romi J.
8 Juli 2021
chevron
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Riau terkait pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

LPPHI mendaftarkan gugatan pada Selasa, 6 Juli 2021. Perkara tersebut telah teregister dengan Register Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021.

LPPHI melalui Wakil Sekretaris, Hengki Seprihadi, mengatakan gugatan LPPHI ini adalah untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup di wilayah kerja Blok Rokan, Provinsi Riau yang selama ini diabaikan oleh para Tergugat.

“Bayangkan, setidaknya ada 297 pengaduan anggota masyarakat kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya yang pasti akan berimbas pada kesehatan biota hayati di sana dan sekitarnya. Tetapi pengaduan itu layaknya seperti mengadu ke angin yang lalu saja, tidak ada upaya pemulihan lingkungan di sana. Masyarakat layak meminta agar negara hadir dalam masalah ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ungkap Hengki dalam keterangan persnya.

Hengki melanjutkan, pihaknya juga melihat pengaduan-pengaduan yang sebegitu banyak tentang rusaknya lahan dan ladang mereka akibat operasi PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan. Akan tetapi, pemerintah justru lalai dan abai. Pihaknya, lanjut Hengki, menilai pemerintah justru diam dan tidak menjalankan kewenangan dan tugas yang telah diberikan negara terkait kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan hidup itu.

Lebih lanjut Hengki menegaskan, negara harus hadir dan memberikan keadilan atas apa yang telah dirasakan dan diadukan masyarakat Riau ini.

“Itulah alasan kami mengajukan gugatan ini, yakni untuk meminta Negara melalui Pengadilan untuk memberikan keadilan. Negara melalui pengadilan harus hadir atas apa yang dialami masyarakat Riau ini,” ungkap Hengki.

Sementara, Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk menerangkan, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat yang telah merugikan masyarakat Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru.

Josua juga membeberkan dalam gugatannya beberapa kewajiban yang tidak dijalankan oleh masing-masing para tergugat tersebut, padahal Undang Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta turunan-turunannya, Undang Undang Kehutanan beserta turunannya, serta Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, dengan tegas mewajibkan hal itu bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instasi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya itu.

“Jadi kami menggugat agar Negara dalam hal ini Pengadilan cq. Majelis Hakim memberi keadilan distributif dengan menghukum para tergugat untuk melaksanakan aturan yang ada guna memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun akibat operasi PT CPI. Kami juga meminta agar pemerintah dihukum untuk segera membuka kepada masyarakat hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020,” ungkap Josua.

“Adalah suatu antinomi yang sudah diakui secara universal, negara membuat hukum, tetapi negara sendiri harus tunduk pada hukum yang dibuatnya itu,” pungkas Josua. (bpc4)

Tags: ChevronLimbahLimbah berbahayaperusakan lingkungan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027 Riau, Plt Gubernur Singgung soal Tunda Bayar hingga Potensi Pajak yang Hilang
Regional

Satgas TP2 TNTN Riau Laporkan 2.500 Hektare, 1.075 Sertifikat Jadi Kendala

...

Read moreDetails
stagnasi produksi migas di blok rokan

Diperlakukan Diskriminatif, Empat Pekerja Adukan PT CPI ke Disnaker

chevron

LPPHI: 297 Laporan Masyarakat Soal Pencemaran Lingkungan oleh Chevron, Tapi Tak Ditanggapi Pemprov Riau

stagnasi produksi migas di blok rokan

Jelang Masa Peralihan Blok Rokan, Syamsuar Pastikan Permudah Perizinan

Chevron Pastikan Alih Kelola Blok Rokan Berjalan Lancar

Berikut Ini Cara Berkebun Tanpa Limbah

Next Post
tanda pasien covid

Usulan RS Covid-19 Khusus Pejabat, Mantan Jubir KPK: Ide Paling Brilian dalam 100 Tahun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.