• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

30 Kapal Pencari Ikan Tertangkap Terjaring Tim Gabungan, Ada yang Pakai Pukat Harimau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak 30 kapal pencari ikan di perairan Riau tertangkap dan diantaranya ada yang pakai pukat harimau. Ini alat tangkap ikan yang dilarang.

“Kamu menemukan ada 5 pukat harimau yang mereka gunakan untuk menangkap ikan di perairan Riau,” kata Kabid Penegakan Perda Fanloven, Rabu, 7 Juli 2021.

Kapal – kapal pencari ikan itu terjaring dalam sebuah patroli yang dilakukan tim gabungan dari Satpol PP dan DKP Provinsi Riau. 

Giat ini merujuk pada pengawasan dan penegakan Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Kabupaten Rokan Hilir dan Perairan Kota Dumai Provinsi Riau dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021.

Dalam melaksanakan Pengawasan diperairan, Satpol PP Provinsi Riau difasilitasi menggunakan Kapal Pengawas Kurau 01 milik Kantor UPT PSDKP Wilayah III Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Riau.

Selama pengawasan, kegiatan yang dilaksanakan yaitu memberhentikan kapal perikanan dan memerintahkan Kapten/Penanggung jawab kapal untuk dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Provinsi Riau dan PPNS DKP Provinsi Riau.

Selain pemeriksaan dokumen, tim gabungan juga sekaligus mengecek alat tangkap yang digunakan. 

”Untuk rute yang dilewati antara lain perairan Pulau Halang, Panipahan, Pulau Jemur, Selat Malaka, Dumai, dan Pulau Rupat,” kata Fanloven.

Hasil operasi kali ini, ditemukan adanya penggunaan 5 alat tangkap mini trawl atau yang lebih dikenal masyarakat pukat harimau.

”Sesuai aturan perundang-undangan alat tangkap jenis ini terlarang,” kata Fanloven.

Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan peringatan bagi, terutama bagi kapal yang tidak memiliki izin, dan izin sudah habis masa berlakunya. Untuk membuat pernyataan dan mengurus izin sampai tanggal 30 Juli 2021.

”Apabila tidak diindahkan, maka akan kita proses sesuai peraturan perundang – undangan,” tegas Fanloven.

Selain beroperasi di laut, tim gabungan sebut Fanloven, juga melakukan pengawasan didarat. Dengan mencross check data kapal yang ada, seperti kapal yang sudah dijual dan atau sudah lapuk.

”Contoh kasus ini kami temukan di Kecamatan Sinaboi. Dimana pemilik kapal sudah menjual kapalnya kepada nelayan di Panipahan dan tidak melaporkan ke DKP Provinsi Riau,” ungkap Fanloven.

Selain itu, pihaknya juga menemukan satu kapal yang tidak beroperasi lagi. Karena kondisinya sudah sangat lapuk.

”Hal ini ditemukan di Panipahan, ada satu kapal tidak beroperasi lagi karena sudah lapuk,” jelas Fanloven.

Dari rangkaian pemeriksaan Kapal ini, pihaknya mendata jumlahnya berdasarkan lokasi sebagai berikut : 1 Kapal di Kecamatan Sinaboi, 7 Kapal di Perairan Pulau Halang, 8 Kapal di Perairan Panipahan.

Selanjutnya, 2 Kapal di Perairan Pulau Jemur, 3 Kapal di Perairan Selat Malaka dan 2 Kapal di Rupat Utara.

”Sedangkan untuk kapal yang diperiksa didarat totalnya ada 7. Sehingga jumlah kapal yang diperiksa ada 30 unit,” jelas Fanloven.

Dari kegiatan ini, pihaknya menyimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pemilik/Kapten Kapal, masih banyak pemilik kapal yang membandel tidak memperpanjang izin.

”Atas kelalaiannya mereka telah melanggar Pasal 35 Jo Pasal 8 Perda No 5 Tahun 2017 Tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap dengan ancaman  pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” ungkap Fanloven.

”Kedepan kami juga mengajak OPD di Provinsi Riau yang memiliki Perda Provinsi Riau. Khususnya PAD dan Perda Memuat Sanksi, agar tertib dan maksimalnya Perda yang dibuat oleh Pemerintah tersebut,” pungkasnya. (bpc2)

Tags: alat tangkap ikanNelayanpukat harimauriau
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun
Ekonomi

APBDP Riau 2026 Diprioritaskan untuk Utang Tunda Bayar dan Infrastruktur

...

Read moreDetails
Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Next Post
Gubernur Riau Syamsuar, jalan-jalan rusak

Syamsuar Klaim Riau Belum Ada Varian Delta

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.