BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menegaskan PPMK skala RW nanti akan diterapkan ke semua pihak, baik itu pemukiman ataupun perkantoran.
Suatu RW yang zona merah penyebaran Covid-19, kata Ayat, maka akses masyarakat akan dibatasi, termasuk operasional tempat usaha dan perkantoran. Perkantoran yang masuk zona merah, pegawainya dibatasi masuk kantor.
“Mereka masuk kantor dibatasi, 75 persen bekerja dari rumah (WFH),” kata Ayat.
Rencananya, Pemko Pekanbaru akan menerapkan PPKM skala RW hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Tim Satgas sendiri tengah melakukan pemetaan untuk mengetahui RW-RW di Pekanbaru yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Wako Pekanbaru segera menerbitkan surat edaran dari wali kota terkait aktivitas selama perpanjangan PPKM mikro,” pungkas Ayat. (bpc4)