BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU RI tengah mengkaji penggunaan satu lembar surat suara untuk lima jenis pemilihan di Pemilu Serentak 2024.
Dalam satu lembar surat suara tersebut, pemilih bisa langsung memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
“Dalam prinsip kemudahan pemilih, akan sangat mudah karena lima pilihan itu bisa terekspresikan di satu lembar surat suara,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 10 Juni 2021.
Ditambahkan Viryan, sedang dikaji juga bahwa nantinya tidak lagi memilih dengan mencoblos, namun denga menuliskan nomor.
Di lembar surat suara tersebut nanti akan ada lima kolom. Pemilih cukup menuliskan nomor di setiap kolomnya.
“Nanti kita cukup menulis. Di kolom untuk pilpres, tulis nomor, pilih nomor berapa. DPR RI nanti ada kolom, memilih partai nomor berapa dan calon nomor berapa,” tambah dia.
Menurut Viryan, jika opsi ini terpilih, maka perlu dilakukan perubahan pada pasal 342 UU Pemilu, yang menyebutkan pemberian hak suara dilakukan dengan pencoblosan. (bpc4)