BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu surat tertulis dari KPU RI. Surat ini nantinya sebagai pedoman dan petunjuk bagi KPU di provinsi dan KPU kabupaten/kota yang diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) maupun pengitungan suara ulang.
“Secepatnya, KPU RI akan mengeluarkan surat pedoman dan petunjuk itu dikeluarkan KPU RI,” kata Ilham kepada awak media, Rabu 24 Maret 2021.
Sebelumnya, dalam putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 Maret 2021 lalu, majelis hakim MK memerintahkan agar dilakukan PSU di 25 TPS di Rokan Hulu (Rohul) dan 1 TPS di Indragiri Hulu (Inhu). Untuk di Inhu, mahkamah juga memerintahkan untuk mengganti semua KPPS yang ada dengan KPPS yang baru.
Menghadapi putusan MK, Ilham mengatakan pihaknya akan memastikan kesiapan dukungan untuk melakukan PSU di Inhu dan Rohul.
Sejumlah kesiapan itu, kata Ilham, adalah seperti anggaran, jadwal, sumber daya manusia (sdm), dan logistiknya.
“KPU ingin kita melaksanakan putusan MK secara benar, dan tidak ada kekeliruan. Dengan memastikan kesiapan dukungan pelaksanaan putusan seperti anggaran, jadwal, sdm dan logistiknya,” tambahnya.
“KPU Rokan Hulu dan Indragiri Hulu secepatnya langsung kembali ke daerah masing-masing dan mengelar rapat internal. Termasuk segera berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Bawaslu, Polri dan Pemda setempat,” pungkas Ilham. (bpc4)