• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DPD RI Juga Ingin Nyapres Jadi Amandemen UUD 1954 Diwacanakan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
15 Mei 2021
amandemen UUD 1945

Oesman Sapta Odang atau OSO. (Akuratnews)

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — DPD RI seharusnya juga punya hak untuk ajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu, yang selama ini aturan itu hanya berlaku untuk partai politik. Ini lah alasan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti bertemu dengan Mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang untuk membahas wacana amandemen UUD 1945 pada Jumat, 14 Mei 2021.

(Informasi lainnya terkait isu negara dapat dilihat di POLITIK).

La Nyalla mengatakan bahwa DPD RI telah membentuk Tim Kerja Pokok-pokok Haluan Negara (Timja-PPHN) yang diketuai oleh Jimly Asshdiqqie dan bertugas untuk menyiapkan amandemen UUD 1945 untuk yang kelima kalinya.

“Tim ini bertugas menyiapkan materi seputar persiapan Amandemen ke-5 UUD 1945,” kata La Nyalla sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara, pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Oesman Sapta Odang yang biasa disapa OSO itu menyatakan, dalam amandemen UUD 1495 yang terbaru juga perlu adanya hak bagi DPD RI untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (wapres) pada saat Pemilu berlangsung.

Menurutnya, selama ini calon presiden dan wapres hanya dapat diajukan melalui partai politik. Sudah seharusnya bagi DPD RI juga menjadi salah satu saluran untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, “Yang berasal dari luar kader partai politik,” ujar dia.

OSO berpijak pada setiap warga negara yang sah, memiliki hak sama untuk memilih maupun dipilih dalam Pemilu. Pada masa lalu, presiden dan wapres hanya dapat dipilih MPR dengan mempertimbangkan representasi partai politik dan utusan golongan serta utusan daerah.

“Lalu dalam amandemen UUD 1945, presiden dipilih rakyat tapi yang mengajukan hanya partai politik. Lalu anggota MPR yang di luar partai politik untuk apa ada di Senayan padahal saat ini penerimaan dari utusan daerah itu adalah DPD RI,” katanya.

Oleh sebab itu, OSO juga menyatakan sudah saatnya DPD RI untuk memiliki hak mengusung calon presiden dan wapres di luar kader partai politik. “Jadi DPD RI bisa membuat konvensi untuk menjaring kader-kader terbaik bangsa yang bukan kader partai,” ujarnya. (bpc2)

Tags: amandemenLa NyalaOesman Sapta OdangOSOUUD 1954
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pidato Kenegaraan Jokowi, Mardani Ali Sera
Berita

PKS: Koalisi dan Oposisi Jomplang, Ide Amandemen Amat Bahaya

...

Read moreDetails
Pilkada ditunda

PBB: Jokowi Tolak Amandemen dan 3 Periode

Refly Harun Sebut Aktor – Aktor Politik Ini Bisa Ubah UUD

Next Post

Catatan Sejarah 16 Mei: Kelahiran Radja Roesli, Walikota Ketujuh Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.