BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Para Bupati/Walikota di Riau diminta agar sesegera mungkin menyelesaikan persoalan tapal batas di daerah masih-masing, terutama terhadap daerah yang memang sejak dulu masih bermasalah mengenai tapal batas.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan sejauh ini masih ada beberapa kabupaten di Riau yang masih bermasalah dengan tapal batas. Dia mengungkapkan, saat ini penyelesaian masalah tapal batas akan dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri yang masih bersengketa baik antara kabupaten dengan kabupaten, kabupaten dengan induknya dulu, maupun dengan kabupaten yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat berharap Pemda bisa segera menyelesaikan dalam waktu 5 bulan sejak ditandatangani PP tersebut. “Penandatanganan PP tersebut pada tanggal 2 Februari sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan – perbatasan di Provinsi Riau harus diselesaikan,” ujarnya.
Menurutnya, daerah yang masih bermasalah harus bisa menyelesaikan batasan daerah sebelum waktu yang telah dituangkan dalam PP karena jika daerah tersebut masih memiliki permasalahan yang belum selesai maka dari tim Kemendagri akan memberikan solusi alternatif terkait batasan daerah.
Edy Natar menambahkan, jika setelah 5 bulan daerah masih belum menyelesaikan batas daerah berdasarkan PP yang sama pada ayat 6 akan diberi dalam waktu satu bulan untuk menetapkan penegasan batas daerah.
“Kita juga mendapatkan kesepakatan nantinya tanggal 24 Mei mendatang akan dilakukan peninjauan kelapangan yang dihadiri baik tim Kemendagri, tim provinsi dan tim kabupaten yang bersengketa,” lanjutnya.
Namun, jika masih belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak kabupaten yang bersengketa dapat melaporkan ke pihak provinsi sehingga pada tanggal 24 Mei mendatang akan turun bersama untuk memantau langsung batas daerahnya.
Edy Nasution berharap daerah yang bersengketa bisa menyelesaikan batasan daerahnya sendiri dengan kesepakatan kedua belah pihak tapi jika tetap belum bisa diselesaikan maka sesuai amanat PP tersebut penyelesaian langsung oleh tim Kemendagri RI untuk memberikan keputusan
“Karena sesuai amanat undang-undang itu mengatakan satu bulan setelah diberikan waktu belum juga menemukan penyelesaian tim Kemendagri RI akan memberikan sebuah keputusan,” tutupnya. (bpc2)