BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, tengah siapkan RUU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam peraturan ini nantinya kekayaan intelektual akan menjadi skema pembiayaan [intellectual property] alias bisa dijadikan agunan/jaminan kredit.
Dia menyebut, begitu kekayaan intelektual seseorang sudah terdaftar, maka bisa digunakan sebagai aset dan dijadikan sebagai jaminan bank.
“Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan,” kata Sandiaga dalam acara dIP Talks.
Dalam siaran pers dikutip para Kamis, 6 Mei 2021, aturan ini dibuat tak lain agar untuk mematangkan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Dengan pola ini, menurut Sandi, memungkinkan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk dapat modal membangun usahanya
Dengan demikian, akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi. (bpc2)