BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Usai pelaksana pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing mengembalikan sisa dana hibah pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kuansing atau Pilkada tahun 2020 yang lalu
Pengembalian sisa dana Pilkada merupakan sisa dari dana hibah yang diberikan pemerintah daerah kuansing sebesar Rp29,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkada lalu.
Pengembalian dana hibah ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi beserta komisioner KPU lainnya dan juga didampingi Sekretaris KPU Kuansing.
“Kita sudah kembalikan Rp4.1 miliar lebih. karena ada sisa dana Pilkada 2020 kemaren,” kata Iwan, Selasa 4 Mei 2021.
Jelas Iwan, adanya sisa dana ini dikarenakan adanya penghematan anggaran yang dilakukan selama tahapan pemilihan Bupati dan wakil bupati kuansing tahun 2020.
Hampir semua logistik untuk pemilihan kita laksanakan secara E-Catalog dan beberapa Bimbingan teknis kita lakukan secara Daring karena kita dalam pandemi Covid-19.
“Jadi banyak penghematan yang kita lakukan,” tuturnya.
Selanjutnya, Iwan memaparkan, dana hibah sebesar Rp29,4 miliar lebih itu hanya digunakan sebesar Rp18 miliar.
Dia menambahkan, dana itu dipakai untuk untuk honor penyelenggara badan anggota dan honor lainnya.
Sedangkan yang digunakan untuk keperluan logistik dan penyelenggaraan tahapan lainnya, sekitar Rp7 milyar.
“Jadi sisa inilah yang kita kembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp4 milyar lebih. Semua sisa dana itu sudah kita transfer ke Kas Daerah,” jelasnya.
Tambah Iwan, untuk proses Pengembalian sisa dana ini juga telah sesuai dengan aturannya, dimana dalam aturan KPU mengembalikan dana sisa ke pemberi hibah 3 bulan setelah pengusulan pasangan calon terpilih.
“Jadi untuk Pasangan Calon terpilih kita usulkan tanggal 22 februari 2021, artinya kita paling lambat mengembalikan dana hibah itu tanggal 22 mei 2021 namun, ini tanggal 30 april 2021 sudah kita transfer kas daerah,” tutup Iwan. (bpc2)