BERTUAHPOS.COM — Muharman, mantan Sekretaris Umum FPI ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti-teror. Penangkapan terhadap Muharman bikin kaget publik. Dia ditangkap atas tuduhan penggerak untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Ungkapan kaget datang dari Mujahid 212 Damai Hari Lubis yang mengaku tidak tahu alasan penangkapan tersebut, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOL. “Peristiwa ini sangat mengejutkan,” tuturnya, Selasa, 27 April 2021.
“Namun, kami benar-benar tidak tahu apa alasan penangkapan, jadi belum jelas terkait substansi apa yang membuat dirinya ditangkap, terlebih penangkapannya oleh Densus 88. Ini suatu hal yang sangat mengejutkan,” ujar Damai.
Sejauh ini, menurutnya, pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya aduan yang diarahkan kepada Munarman.
“Bila pun ada dugaan delik dilakukannya, sepengetahuan kami belum ada info tentang sahabat seperjuangan (Munarman) sebelumnya terkait adanya pemanggilan dari pihak kepolisian,” kata Damai.
Damai pun berpesan agar Polri yang merupakan aset bangsa untuk tidak keliru menangkap siapapun karena KUHAP sebagai hukum positif masih berlaku tentang tata cara penangkapan.
Damai mempertanyakan apakah Munarman terjaring operasi tangkap tangan atau dilaporkan pihak tertentu dengan dasar hukum yang kuat.
“Terpenting apakah pihak Kepolisian RI unit Densus sudah memiliki 2 unsur alat bukti yang cukup, yakni saksi dan alat bukti? Terkait hal pemenuhan hukum ini, apakah sudah terpenuhi. Kami juga akan coba telusuri Mudah-mudahan ini hanya sebuah kekeliruan saja,” pungkas Damai. (bpc2)