BERTUAHPOS.COM — Sebelumnya, viral sebuah video tentang adegan pemeriksaan vaginal touche yang dibuat oleh dokter muda Kevin Samuel Marpaung.
Unggahan Kevin itu lantas mendapat kecaman beberapa pihak yang menganggap video itu melecehkan perempuan secara umum dan pasien perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan secara khusus.
Menyikapi itu, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) kini tengah merampungkan fatwa etika media sosial [Sosmed] bagi organisasi profesi dokter.
“Saya juga anggota MKEK IDI pusat, kita sudah berproses. Kalau dibilang persentase sudah 99 persen, jadi tinggal 1 persen lagi untuk sosialisasi dan memberikan masukan dari MKEK wilayah dan perhimpunan dokter spesialis,” kata Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan M Yadi Permana dalam jumpa pers, Kamis 22 April 2021.
Namun demikian, Yadi menjelaskan pihaknya tidak bisa mengonfirmasi lebih lanjut perihal target fatwa itu akan dirampungkan. Menurutnya fatwa etika dalam bermedia sosial menjadi urgensi yang harus segera dirampungkan. “Kalau ditanya kapan keluarnya secepat mungkin karena ini sudah sangat urgent,” kata dia.
Mengutip CNNIndonesia.com, adapun penerbitan fatwa itu didorong atas polemik kasus dokter Kevin yang mengunggah video berdurasi 15 detik yang berisi adegan pemeriksaan vaginal touche melalui akun TikTok miliknya @dr.kepinsamuelmpg pada Sabtu, 17 April 2021.
Akun Tiktok Kevin Samuel telah hilang, akun Instagram dan Twitter miliknya juga telah diprivate. Namun video tersebut terlanjur viral dan tersebar di Tiktok, Instagram dan Twitter.
Atas perbuatannya, Kevin dijatuhkan sanksi yang masih tergolong sanksi perbuatan ringan-sedang atau kategori satu dan dua. Dengan putusan, itu Kevin diganjar pembekuan kegiatan selama enam bulan.
Kevin juga telah meminta maaf kepada publik atas perbuatannya. Ia mengaku unggahannya itu ia lakukan tanpa pikir panjang dan tanpa berniat melecehkan kaum wanita. Kevin juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan berupaya membuat konten yang edukatif bagi masyarakat. (bpc2)