• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tidak Ada Sanksi untuk Mudik Sebelum 6 Mei

Romi J. by Romi J.
19 April 2021
mudik, libur natal dan tahun baru

Ilustrasi mudik. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan hingga saat ini belum ada aturan sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang mudik sebelum 6 Mei 2021.

Menurut Adita, yang terpenting adalah masyarakat memahami bahwa pembatasan pergerakan masyarakat adalah untuk kebaikan bersama, yakni mencegah penyebaran covid-19. Namun, mengenai sanksi, belum ada putusan apapun.

“Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa,” kata Adita, dikutip dari Kompas, Senin 19 April 2021.

“Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan,” tambahnya.

Sebagai tindakan pencegahan mudik, lanjut Adita, pihaknya melakukan pembatasan transportasi di tanggal 6-17 Mei 2021. Pembatasan ini dilakukan di semua moda transportasi, baik darat, laut, dan juga udara.

“Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei,” pungkas Adita. (bpc4)

Tags: 6 meimudiksanksi mudik
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Awas Calo! Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Minta Pemudik Hanya Beli Tiket di Agen Resmi
Regional

Awas Calo! Kepala Terminal BRPS Pekanbaru Minta Pemudik Hanya Beli Tiket di Agen Resmi

...

Read moreDetails
​Siap-Siap! Tiket Bus Eksekutif di Pekanbaru Naik 20 Persen, Kelas Ekonomi Tetap Normal

​Siap-Siap! Tiket Bus Eksekutif di Pekanbaru Naik 20 Persen, Kelas Ekonomi Tetap Normal

Dishub Riau Siagakan 28 Ribu Armada Transportasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Dishub Riau Siagakan 28 Ribu Armada Transportasi Demi Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Jelang Mudik Lebaran 2026, Separuh Jalan Nasional di Riau Belum Kondisi Prima

Jelang Mudik Lebaran 2026, Separuh Jalan Nasional di Riau Belum Kondisi Prima

Terminal BRPS Perketat Pemeriksaan Bus Jelang Mudik Lebaran Idulfitri 2026

Terminal BRPS Perketat Pemeriksaan Bus Jelang Mudik Lebaran Idulfitri 2026

Idulfitri 2026, Arus Mudik di Terminal BRPS Pekanbaru Mulai Meningkat

Idulfitri 2026, Arus Mudik di Terminal BRPS Pekanbaru Mulai Meningkat

Next Post

Menpora Yakin Izin Liga 1 dan Liga 2 Dikeluarkan Kepolisian

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.