• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dewan Pers Angkat Bicara Soal Telegram Kapolri 

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 April 2021
dewan pers telegram kapolri

Dewan Pers

108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dewan Pers angkat bicara soal munculnya telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di mana poin dari telegram itu meminta agar tindakan arogan dan kekerasan polisi tak disiarkan.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, Jenderal Listyo Sigit itu perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut. 

Dia mengungkapkan, yang diminta oleh Dewan Pers yakni penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau untuk internal kepolisian. “Perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa,” jelasnya.

“Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang yang dimaksud dengan telegram ini,” ujar Arif seperti dikutip dari detikcom, Selasa, 6 April 2021.

“Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan,” jelas Arif.

Penjelasan Kapolri, diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pasalnya, telegram Kapolri dinilai memiliki arti ganda. “Jadi biar tidak terjadi ambigu, dan salah paham jadi jangan sampai salah paham juga kita nangkapnya apa, maksud Kapolri apa,” tutur Arif. (bpc2)

Tags: Dewan Persheboh telegram kapolritelegram kapolri
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

UU KUHP kriminalisasi wartawan
Berita

Potensi Kriminalisasi Wartawan Hingga Upaya Bungkam Kebebasan Pers di UU KUHP Baru, Ini Kata Dewan Pers

...

Read moreDetails
Telegram Kapolri

Mabes Pertegas Bahwa Telegram Kapolri untuk Media Internal

Telegram Kapolri

Kapolri Keluarkan Surat Telegram, Media Tak Boleh Siarkan Tindakan Arogan dan Kekerasan Polisi

AMSI

SAH! Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Resmi Menjadi Konstituen Dewan Pers (DP)

Next Post
Kebijakan Larangan Mudik

Sebaiknya Pemerintah Revisi Larangan Mudik, dr Tirta: Kebijakannya Tabrakan!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.