• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Waspada Masker Medis Palsu Beredar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 April 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Masyarakat diminta untuk lebih teliti dalam membeli masker. Mengingat kini ada indikasi masker medis palsu beredar. Salah satu cara yang bisa dilakukan masyarakat yakni mengecek izin edar masker tersebut sebelum dibeli.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya, merespon adanya indikasi beredarnya masker palsu yang dijual secara online maupun offline.

“Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id,” katanya.

Arianti menjelaskan setiap masker harus memiliki izin edar dari Kemenkes untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin masker. Di antaranya harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.

Karena itu, kata dia, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya. Terkait perdagangan masker palsu, Arianti mengatakan Kemenkes bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjutinya.

Ia juga mengatakan pihak Farmalkes sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tersebut.

“Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat,” kata Arianti.

“Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567,” imbuhnya. (bpc2)

Tags: Maskermasker medismasker palsu
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kabut asap Kemenkes Sebut Belum Ada Kasus ISPA Berat di Kalimantan
Nasional

Kemenkes Sebut Belum Ada Kasus ISPA Berat di Kalimantan

...

Read moreDetails
vaksinasi covid 2022

Kasus Covid-19 Riau Meningkat Signifikan, Vaksin Booster Dosis Pertama Belum Cukup untuk Perlindungan

Masker alami

Cerahkan Wajah Dengan Masker Alami

Pesawat Ini Terpaksa Putar Balik Hanya Gegagara Masker

Hamdani: Jadikan Masker Sama Pentingnya dengan Handphone

Waspada Klaster Lebaran, Pemdes Sungai Pinang Bagikan 250 Kotak Masker untuk Warga

Next Post

Hadirkan Tiga Selebgram Hits, Grand Opening Cabang Ketiga Nadhira Napoleon berlangsung Meriah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.