BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hingga Senin 22 Maret 2021, Kejaksaan Tinggi Riau belum menerima pelimpahan berkas perkara kelalaian pengelolaan sampah Kota Pekanbaru dari Penyidik Polda Riau.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com Senin 22 Maret 2021.
“Sampai sekarang kita belum menerima pelimpahan berkas perkara pengelolaan sampah dari Polda Riau. Kalau SPDP sudah lama, sudah sebulan lalu,” ujar Muspidauan.
Sebelumnya, terkait sampah yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru ini, Ditreskrimum Polda Riau Riau melalukan penyelidikan dan penyidikan, terkait dugaan tindak pidana pada masalah sampah ini.
Sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik, termasuk Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dan Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil.
Selain itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Rustiawan, kepada wartawan ada 13 saksi dari masyarakat dan 17 dari DLHK Pekanbaru, serta beberapa ahli yang telah diperiksa penyidik.
Dalam perkara ini, Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (bpc17)