• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Riau Belum Terima Berkas Dugaan Kelalaian Pengelolaan Sampah Pekanbaru

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Maret 2021
penanganan sampah di pekanbaru

Tumpukan sampah rumah tangga di Jalan Lili, Sukajadi, Pekanbaru. (Melba/Bertuahpos)

106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hingga Senin 22 Maret 2021, Kejaksaan Tinggi Riau belum menerima pelimpahan berkas perkara kelalaian pengelolaan sampah Kota Pekanbaru dari Penyidik Polda Riau.

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com Senin 22 Maret 2021.

“Sampai sekarang kita belum menerima pelimpahan berkas perkara pengelolaan sampah dari Polda Riau. Kalau SPDP sudah lama, sudah sebulan lalu,” ujar Muspidauan.

Sebelumnya, terkait sampah yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru ini, Ditreskrimum Polda Riau Riau melalukan penyelidikan dan penyidikan, terkait dugaan tindak pidana pada masalah sampah ini.

Sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik, termasuk Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dan Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Selain itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Rustiawan, kepada wartawan ada 13 saksi dari masyarakat dan 17 dari DLHK Pekanbaru, serta beberapa ahli yang telah diperiksa penyidik.

Dalam perkara ini, Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (bpc17)

Tags: berkas perkaraKasus sampahKejati riauPemko pekanbaru
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemko Pekanbaru Angkas Suara soal Polemik Pasar Panam yang Diklaim Milik Pribadi
Regional

Pemko Pekanbaru Angkat Suara soal Polemik Pasar Panam yang Diklaim Milik Pribadi

...

Read moreDetails

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun

Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V Dipercepat, Pemko Pekanbaru Bidik Pusat Ekonomi Baru

Jelang HUT ke-81 RI, Wali Kota Agung Kukuhkan 40 Paskibraka Pekanbaru

Hadapi Ancaman Karhutla, Wako Agung Pastikan BPBD dan Aparat Gabungan Siaga

Semarak Hari Jadi ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Bersama Pemprov Hadirkan CKG di Stadion Utama

Semarak Hari Jadi ke-69 Riau, Pemko Pekanbaru Bersama Pemprov Hadirkan CKG di Stadion Utama

Next Post
teori komunikasi massa oleh McQuail buku 1 edisi 6, Denis McQuail penerbit salemba

Teori Komunikasi Massa? Berikut Buku Rekomendasinya, Denis McQuail

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.