BERTUAHPOS.COM — Sebanyak 19 pedagang di Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam tidak bisa berjualan setelah kawasan itu disegel dan ditutup secara sepihak oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan pasar tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah, bukan milik pribadi maupun kelompok tertentu.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan status Pasar Panam sebagai aset daerah sudah tercatat secara resmi, lengkap dengan pedagang yang telah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP).
“Bahwa aset itu kan wajib dijaga. Artinya aset pemerintah ini kan adalah milik masyarakat, bukan milik sekelompok orang atau milik satu orang,” kata Zulhelmi.
Dia menjelaskan, penutupan sepihak itu berdampak langsung pada aktivitas ekonomi para pedagang. Kondisi tersebut membuat Pemko turun tangan karena menyangkut mata pencaharian warga.
“Ada sekitar 19 orang pedagang biasa di situ nggak bisa berdagang. Kasihan kan? Bagaimana mereka untuk berjualan, untuk menafkahi keluarganya,” ujarnya.
Menanggapi persoalan ini, Pemko Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah membahas langkah penertiban. Zulhelmi menyebut penertiban di lokasi akan segera dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Kita akan lakukan kegiatan penertiban di lokasi itu. Keseluruhan dari Forkopimda Kota Pekanbaru menyepakati bahwa kegiatan itu dilakukan segera,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan tersebut akan tetap berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku, tanpa memicu kegaduhan di lapangan.
Soal klaim kepemilikan, Zulhelmi mengatakan pihak yang mengklaim berkaitan dengan status ahli waris keluarga yang disebut memiliki pasar tersebut. Persoalan ini sebelumnya sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memutuskan pembatalan surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat itu.
Meski demikian, Zulhelmi menegaskan putusan PTUN tersebut tidak otomatis membuktikan kepemilikan tanah oleh pihak yang mengklaim. Hingga kini, kata dia, pihak tersebut belum menunjukkan bukti konkret atas klaimnya.
“Sampai hari ini belum ada pembuktian. Belum ada pembuktian itu dia yang bangun, uangnya dari siapa, dia bangunnya kapan, fotonya mana,” tegasnya.
Zulhelmi menutup dengan menegaskan bahwa status tanah Pasar Simpang Baru tetap menjadi aset Pemko Pekanbaru, terlepas dari sengketa bangunan di atasnya.
“Katakanlah kalau bangunan itu punya dia, ya silakan angkat saja. Tanahnya kan punya pemerintah,” katanya.








