• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Apakah KKB Masuk Organisasi Terorisme, Ini Kata BNPT

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Kelompok Kriminal Bersenjata [KKB] telah membuat negara dan satuan TNI di Tanah Air kewalahan. Aksi-aksi mereka juga kerap menelan korban baik sipil maupun satuan TNI dan Polri. Lantas apakah kelompok ini juga masuk dalam organisasi terorime?

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah melakukan kajian terkait bisa tidaknya Kelompok Kriminal Bersenjata [KKB] khususnya Papua, dikategorikan sebagai organisasi terorisme.

Selama ini kelompok tersebut kerap disebut TPN-OPM [Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka].

“Hari ini kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme,” kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafly Amar, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, 22 Maret 2021.

Boy melihat tindakan yang dilakukan KKB Papua layak dikategorisasikan sebagai organisasi terorisme.

Hal tersebut lantaran dalam aksinya KKB kerap melakukan kekerasan menggunakan senjata api hingga merenggut nyawa sipil dan aparat.

“Kondisi-kondisi real di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror,” tegas Boy, mengutip dari republika.co.id.

Terkait itu, Boy mengatakan BNPT tidak bisa memutuskan itu sendiri.

BNPT akan membuka ruang diskusi dengan sejumlah kementerian/lembaga lain, termasuk juga Komnas HAM dan DPR.

BNPT berharap hasil diskusi tersebut nantinya juga bisa menjadi saran kepada Presiden terkait kemungkinan TPN-OPM dimasukan dalam kategori organisasi terorisme.

“Ini juga tentu perlu pembahasan-pembahasan, kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar lebih masyarakat kita secara terbuka, secara obyektif untuk melihat, sehingga dalam persangkaan kepada pelaku-pelaku kelompok ini bisa menggunakan pasal-pasal tindak pidana terorisme,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai pemerintah perlu mendefinisikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB), Organisasi Papua Merdeka (OPM), Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) sebagai Organisasi Teroris.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

“Kelompok bersenjata di Papua sejatinya para pelaku atau terduga terorisme, Mereka melakukan teror, ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, seringkali dengan motif politik, Maka mereka adalah Teroris. Sama halnya dengan kelompok di Poso, di Bima, di Jawa Barat, Jawa Tengah ataupun Jawa Timur. Keengganan pemerintah untuk melakukan pelabelan sebagai Terorisme terhadap KKB sejenis Kelompok Egianus Kogoya bisa jadi adalah suatu pendekatan politik yang diambil untuk meredakan ketegangan akibat separatisme di Papua” Kata Azis Syamsuddin dala keterangan tertulisnya, 21 Maret 2021.

Menurutnya terorisme yang terjadi di Papua berakar dari separatisme, sebagaimana yang terjadi di Thailand Selatan.

Oleh karena itu secara penegakan hukum, Azis melihat UU Pemberantasan Terorisme dapat digunakan.

Namun demikian, walaupun pendekatan pemberantasan terorisme dapat digunakan di Papua, menurutnya pendekatan terbaik yang bisa dilakukan yaitu melalui pendekatan kesejahteraan, sosial, ekonomi dan budaya. seraya memberikan rekognisi dan akomodasi terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal yang eksis di sana.

“Pendefinisian OPM sebagai KKB tidak salah sepenuhnya, tetapi istilah itu terlampau umum. Begal motor, perampok bank misalnya, juga dapat tergolong KKB sepanjang mereka berkelompok dan memakai senjata api,tajam, dalam aksinya,” ujarnya

“Dilihat dari tujuannya untuk memisahkan diri dari Indonesia, separatis tergolong makar, dalam KUHP Pasal 106 terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Mirip dengan makar, dalam KUHP Pasal 108 pelakunya terancam pidana penjara maksimal 15 atau 20 tahun. Masalahnya, yang dapat dipidanakan dengan penyebutan istilah separatis, makar, atau pemberontak ini hanya perorangan” jelasnya. (bpc2)

Tags: bnptkelompok kriminal bersenjataKKBKKB papua
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

penuualan senjata, KKB
Berita

Pasukan Keamanan Diberondong Senjata, 4 Warga China Diculik KKB 

...

Read moreDetails
ciri penceramah radikal

Hidayat Nur Wahid Kesal dengan BNPT Terkait Ciri-ciri Penceramah Radikal, ‘Ini Jelas Tendensius’

PBNU

Khawatir Muncul Stigma Buruk, PBNU Minta Kepala BNPT Buka Identitas Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris Hingga Simpatisan ISIS

Sampoerna Foundation

Soal ‘Perang TNI-Polri dengan OPM, Pengamat Sebut Pernyataan Fadli Zon Provokatif

Tembak-tembakan di Intan Jaya, 1 KKB Dilaporkan Tewas

Jual makanan dan pakaian

Reuni 212 Tak Dizinkan, Fadli Zon Berikan Sindiran Pedas

Next Post
tambang freeport

Menteri ESDM Dicecar Soal Izin Freeport

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.