• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 27, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jabatan Presiden 3 Periode, Yusril Ihza Mahendra: Mustahil Tanpa Amandemen

Romi J. by Romi J.
15 Maret 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai jabatan presiden 3 periode.

Berdasarkan keterangan persnya, Senin 15 Maret 2021, Yusril mengatakan bahwa tidak ada lagi multi tafsir kepada Pasal 7 UUD 1945 setelah amandemen pertama tahun 1999.

Pasal 7 tersebut kini berbunyi ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan‘.

Menurut Yusril, dengan penegasan di Pasal 7 UUD 1945 ini, maka mustahil presiden bisa dipilih periode. Hal karena dibatasi oleh pasal 7 tersebut, yang membatasi 2 periode saja.

“Maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut,” kata Yusril.

Ditambahkan Yusril, UUD 1945 bisa saja berubah melalui konvensi ketatanegaraan. Teks sebuah pasal tidak berubah, namun praktiknya berbeda dengan apa yang tertulis dalam teks.

“Contohnya adalah ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada bulan Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat,” tambah Yusril.

Namun, lanjut Yusril, konvensi seperti itu akan sangat sulit dilakukan. Hal ini mengingat ada trauma di Indonesia tentang lamanya kekuasaan di tangan satu orang. Kemudian, akan banyak bermunculan suara oposisi, baik di DPR ataupun di luar DPR. (bpc4)

Tags: pasal 7presiden 3 periodeuud 1945yusril ihza mahendra
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya
Internasional

Pemerintah Larang Konser Israel Houghton di Indonesia, Ini Alasannya

...

Read moreDetails
KLB Demokrat, demokrat dan nasdem, ketua umum demokrat

AHY: Kenapa Jokowi Baru Bicara Setelah Rakyat Suruh?

Kita Pantas Curiga dengan Amendemen UUD 1945

Pidato Kenegaraan Jokowi, Mardani Ali Sera

PKS: Koalisi dan Oposisi Jomplang, Ide Amandemen Amat Bahaya

demokrat menolak jatah menteri

Demokrat Harap Keputusan PAN Gabung dalam Koalisi Bukan untuk Masa Presiden 3 Periode

Catatan Sejarah 18 Agustus: UUD 1945 Disahkan

Next Post
Agustus Riau Deflasi, Sensus Penduduk online, jumlah penduduk riau, inflasi riau, Juli 2022

Nilai Ekspor Riau Februari 2021 Turun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.