BERTUAHPOS.COM, TELUK KUANTAN – Komisioner KPU Kuantan Singingi (Kuansing), Wihagi Iswandiari mengatakan pihaknya menjadwalkan pleno penetapan calon terpilih pilkada Kuansing 2020 pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Hal ini merupakan kelanjutan tahapan setelah seluruh rangkaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. MK juga telah memutuskan bahwa permohonan sengketa pilkada Kuansing tak dapat dilanjutkan.
“Insya Allah, pleno penetapan (calon terpilih, Andi Putra-Suhardiman Amby) dilaksanakan di hari Sabtu, 20 Februari 2021,” kata Wigati kepada bertuahpos.com, Kamis 18 Februari 2021.
Dilanjutkan Wigati, pihaknya merencanakan pleno penetapan ini pada pukul 10.00 WIB pagi. “Rencana, pukul 10.00 WIB pagi,” tambah dia.
Sebelumnya, MK melalui putusan dengan nomor 60/PHP.BUP-XIX/2021 menolak permohonan sengketa pilkada di Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan paslon nomor urut 3, Halim-Komperensi.
Dalam putusannya, MK juga mengabulkan esepsi (penolakan) tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Andi Putra-Suhardiman Amby.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, telah diatur bahwa penetapan calon terpilih dilaksanakan KPU selambatnya lima (5) hari setelah putusan MK diterima KPU. (bpc4)