• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jokowi Buka Peluang Hapus Pasal Karet UU ITE

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Februari 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk merevisi pasal karet dalam UU ITE, jika memang aturan itu memicu ketidakadilan.

Menurut Jokowi hadirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk menjaga ruang digital yang sehat dan produktif. Namun, ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa tidak adil dalam penerapannya.

“Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif,” kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa, 16 Februari 2021.

Jokowi mengatakan jika memang implementasi UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. “Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” imbuhnya.

Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari 2021, Jokowi juga sudah meminta Polri untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan UU ITE, dan meminta Polri lebih teliti dalam mengkaji pasal-pasal karet di undang-undang itu.

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merumuskan aturan penafsiran UU ITE. Ia berharap, penafsiran itu dapat mencegah dampak buruk dari pasal-pasal karet dalam beleid tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak kembali mengkritik UU ITE dalam beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Jokowi sempat meminta warga mengkritik pemerintah saat banyak orang dijerat pasal UU tersebut.

Bahkan, salah satu kritik datang dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia mempertanyakan cara mengkritik pemerintah tanpa terjerat hukum. (bpc2)

Tags: Jokowipasal karetrevisiUUuu ITE
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Amien Rais Soroti Lagi Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Banyak Makan Korban
Nasional

Amien Rais Soroti Lagi Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Banyak Makan Korban

...

Read moreDetails
Ilustrasi: Canva / Melba

OCCRP Rilis Tokoh Dunia Paling Korup, Termasuk Joko Widodo

Jokowi

PDIP Sentil Jokowi, Makanya Jangan Terlalu Pede

Di Riau, Presiden Joko Widodo Resmikan Sejumlah Infrastruktur 

Halili Hasan: Jokowi Abai dengan Kesejahteraan Rakyat

Jokowi resuffle kabinet

Jokowi soal Perombakan Kabinet, Janjinya Hari Ini?

Next Post

Sidang Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kuansing dan Kepulauan Meranti Dilaksanakan Besok

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.