BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebelum dilantik telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa total harta kekayaan Kapolri Listyo?
Berdasarkan situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Listyo Sigit Prabowo memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.314.735.000 dan harta bergerak lain senilai Rp975 juta. Data LHKPN tersebut disampaikan Listyo pada 11 Desember 2020 saat ia menduduki jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Situs LHKPN juga menjabarkan beberapa rincian harta Listyo sebelumnya, diantaranya, dia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur dengan total nilai mencapai Rp6,15 miliar.
Selain itu Kapolri Listyo juga memiliki satu unit mobil, yakni Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 320 juta, lalu kas sebesar Rp869,7 juta, dan harta bergerak senilai Rp975 juta.
Selain itu, Jenral Polisi Listyo Sigin Prabowo ternyata tidak memiliki surat berharga, hutang, dan harta lainnya.
Sementara itu, untuk gajinya di institusi polisi sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri berada di puncak pangkat tertinggi di Korps Bhayangkara sehingga dia mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800 per bulan.
Selain gaji pokok, Kapolri sebagaimana anggota polisi lainnya juga menerima pendapatan lain dalam bentuk tunjangan kinerja yang berlaku di kepolisian, dengan berasannya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, tunjangan kerja untuk Kapolri ditetapkan sebesar 150% dari tunjangan kerja perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 yang mendapat tukin per bulan sebesar Rp29.085.000. Artinya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendapatkan tunjangan kerja per bulan sebesar Rp43.627.500 atau 150%dari Rp29.085.000.
Sebagaimana telah sama-sama diketahui, bahwa Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 lalu, setelah sebelumnya dia melewati tahapan fit and propertes lalu disahkan dalam paripurna di DPR pada 21 Januari 2021, sebagai calon tunggal Kapolri.
Listyo Sigit Prabowo adalah putra kelahiran Ambon, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Penunjukannya sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. (bpc2)