• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Bunyi Ketentuan Baru Terkait Pajak Pulsa Hingga Token Listrik

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 Januari 2021
insentif pajak covid

Ilustrasi pajak.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis ketentuan terbaru mengenai pajak pertambahan nilai atau PPN penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher yang tertuang dalam PMK Nomor 6/2021, pada 22 Januari lalu.

Dia menjelaskan, konsiderans beleid tersebut tak lain sebagai bentuk penyederhanaan administrasi serta mekanisme pungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Dikutip dalam PMK itu, mekanisme pemungutan pajak yang diatur melingkupi penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor, serta oleh penyedia tenaga listrik atau dalam hal ini PLN. BKP yang dimaksud berupa pulsa dan kartu perdana, baik voucher maupun elektronik, serta token.

Dalam hal penyerahan pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada distributor dalam transaksi yang dilakukan oleh kedua pihak. Sementara, jika penyerahan dilakukan antar distributor, yakni distributor tingkat pertama dan tingkat kedua, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor tingkat pertama.

Kemudian, jika penyerahan pulsa dan kartu perdana dilakukan oleh distributor kepada pelanggan, pemungutan PPN dilakukan oleh distributor.

Dalam beleid tersebut, dijelaskan pula bahwa PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dipungut penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor akan terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.

Kemudian, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Selanjutnya, dalam hal penyerahan token, pemerintah membebaskan pungutan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, token tersebut bisa langsung diserahkan dari distributor kepada pelanggan setelah transaksi dilakukan tanpa perlu pemungutan PPN. Ketentuan ini efektif diberlakukan per 1 Februari 2021. (bpc2)

Tags: menkeuPajakpertambahan nilaiPPNSri mulyani
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya
Ekonomi

PPh 22 Marketplace Ditunda, Ini Alasan Purbaya

...

Read moreDetails
MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang

MUI Usul Zakat Jadi Pengurangan Pajak Terutang

Dirjen Pajak Siap Pecat Pegawai yang Terbukti Lakukan Penipuan

Sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 di Riau Sasar Podcast dan Media Sosial

BBNKB Kota Pekanbaru Tembus Rp23,72 Miliar, Lampaui Target Awal

BBNKB Kota Pekanbaru Tembus Rp23,72 Miliar, Lampaui Target Awal

Gempur Tunggakan Pajak, Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan ke Pemko Pekanbaru

Gempur Tunggakan Pajak, Riau Serahkan Data 393 Ribu Kendaraan ke Pemko Pekanbaru

SPT Tahunan 2025 Hanya Terkumpul 13 Juta, Meleset dari Target

SPT Tahunan 2025 Hanya Terkumpul 13 Juta, Meleset dari Target

Next Post
UU Cipta Kerja

Siang Ini MK Sidangkan 3 Sengketa Pilkada di Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.