BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memulai sidang sengketa pilkada pada Jumat, 29 Januari 2021. Ada 3 daerah dari Riau yang akan menjalani persidangan, yaitu Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kuantan Singingi.
Sidang pendahuluan tiga kabupaten ini akan dilaksanakan bersamaan, yakni pada pukul 14.00 WIB.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan MK membagi beberapa panel untuk menyidangkan sengketa pilkada ini.
“Jadi, ada beberapa panel yang dibentuk oleh MK, sehingga bisa melaksanakan sidang sengketa, termasuk dari Riau,” terang Nugroho.
Seperti diketahui, ada lima sengketa hasil pilkada 2020 di Riau. Lima perkara dari Riau tersebut, pertama dari Pilkada Kuantan Singingi, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Halim-Komperensi, dengan nomor registrasi perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021.
Kedua di Rokan Hulu, yang diajukan oleh paslon nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal, dengan nomor registrasi 70/PHP.BUP-XIX/2021.
Ketiga, Rokan Hilir, yang diajukan paslon nomor urut 2, Suyatno-Jamiludin, dengan nomor registrasi perkara 85/PHP.BUP-XIX/2021.
Keempat, dari Pilkada Indragiri Hulu, yang diajukan paslon nomor urut 5, Rizal Zamzani-Yoghi Susilo, dengan nomor registrasi perkara 93/PHP.BUP-XIX/2021.
Kelima, dari Kepulauan Meranti, yang diajukam paslon nomor urut 3, Mahmuzin-Nuriman, dengan nomor registrasi perkara 120/PHP.BUP-XIX/2021. (bpc4)