BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan bahwa polisi telah melanggar HAM dalam kasus bentrok FPI dan polisi hingga menewaskan empat laskar FPI.
Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Kerawang. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat
“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” katanya, Jumat, 8 Januari 2021.
“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” tambahnya.
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.
Setelah insiden yang terjadi pada awal Desember 2020 lalu, Komnas HAM melakukan berbagai tahapan untuk mengungkap adanya kasus pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.
Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa di antaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.
Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.
Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.
Kasus bentrok polisi dan FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru yang ditembakkan polisi. Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa itu, masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.
Kasus itu pun telah diambil alih, dari yang semula ditangani Polda Metro Jaya kini dipegang Bareskrim Polri. Bareskrim juga–yang disaksikan unsur Kompolnas–telah melakukan rekonstruksi bentrokan di empat titik di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Empat titik itu adalah depan Hotel Novotel, Jalan Internasional Karawang Barat; Jembatan Badami, Karawang; Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek; KM 51+200 Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.
Di sisi lain, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini. FPI sendiri telah dinyatakan bubar dan dilarang aktivitasnya oleh pemerintah lewat SKB enam menteri pada 30 Desember 2020. (bpc2)