BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Fraksi PAN DPRD Riau, Zulfi Mursal mengatakan bahwa asas praduga tak bersalah tak bisa dihilangkan kepada Sekda Riau, Yan Prana Jaya.
Oleh karena itu, menurut Zulfi, posisi Yan Prana sebagai Sekdaprov Riau masih belum bisa diganti. Meskipun, jabatan itu kini hanya dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh).
Dikatakan Zulfi, Yan Prana sendiri saat ini masih menjalani proses hukum terkait kasusnya, sehingga haknya juga harus dihormati.
“Kebijakan Plh memang tidak seefektif definitif, tapi kita tidak bisa serta merta memvonis (bersalah), karena Yan Prana sedang menjalani proses (hukum),” kata Zulfi, Kamis 7 Januari 2021.
“Seandainya diganti langsung, berarti hilang asas praduga tak bersalah. Kita serahkanlah ke pihak terkait,” tambah dia.
Yan Prana sendiri kini ditahan Kejati Riau karena dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Bapppeda Siak tahun 2014-2017. Jabatan Sekda Riau kini diisi oleh Plh, yang dijabat oleh Masrul Kasmy. (bpc4)